Menanti Tersangka Tabrakan Beruntun Truk Tangki Bermuatan Zat Kimia

Truk tangki kimia terlibat tabrakan beruntun dan terguling di ruas tol Tangerang-Merak.
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Polda Banten mengisyaratkan akan ada lebih dari satu tersangka, dalam tragedi tabrakan beruntun yang melibatkan tiga kendaraan, termasuk satu truk tangki bermuatan zat kimia. Pada Minggu, 17 Oktober 2021, sekitar pukul 21.50 wib, tangki bermuatan asam sulfat mengeluarkan asap putih dan membuat arus lalulintas baru bisa dibuka pada Senin dini hari, 18 Oktober 2021, sekitar pukul 05.00 wib.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

"Jadi kita bisa menentukan, tidak hanya satu tersangka, bisa lebih, nanti kami akan sampaikan selesai penyidikkan. Nanti kami sampaikan informasi lebihnya," kata Wadirlantas Polda Banten, AKBP Alfaris Pattiwael, Selasa, 19 Oktober 2021.

Menurutnya, ada beberapa syarat dalam penentuan tersangka dalam kecelakaan lalulintas beberapa hari itu, seperti adanya kelalaian, tidak hati-hati hingga tidak memperhatikan. Nantinya seluruh unsur itu akan dikaji dan dipadukan dengan temuan di lapangan maupun pemeriksaan para saksi.

Fakta-fakta Dua Helikopter AL Malaysia Tabrakan di Udara, 10 Orang Tewas

Seluruh pihak yang dianggap bertanggung jawab dan korban yang mengetahui kecelakaan truk tangki kimia, akan dimintai keterangannya oleh polisi.

"Seluruh unsur ini yang akan kami dalami. Efek domino paling berat yang mana," terangnya.

2 Helikopter AL Malaysia Tabrakan saat Latihan, Menhan Minta Video Kecelakaan Tak Disebarluaskan

Dinas perhubungan, perusahaan pemilik truk tangki zat kimia hingga pengelola tol Tangerang-Merak akan dimintai keterangannya. Kemudian hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sudah dilakukan Korlantas Polri, akan dipadukan dengan keterangan para saksi.

"Namun nanti kita akan komparasi dengan hasil penyelidikan di lapangan, maupun dinas perhubungan dan manajemen zat kimia berbahaya tadi. Kami masih melakukan pendalaman, sampai nanti kami akan menentukan tersangka," jelasnya.

Hasil olah TKP yang dilakukan Korlantas Mabes Polri pada Senin, 18 Oktober 2021, menemukan fakta di lapangan, yakni jalanan bergelombang atau tidak rata, yang diduga menjadi pemicu pecah ban dan menyebabkan tabrakan beruntun di tol Tangerang-Merak, tepatnya di KM 74.900, pada Minggu, 17 Oktober 2021 sekitar pukul 21.50 wib.

Akibat tabrakan beruntun itu, 28 korban luka-luka dan satu orang meninggal dunia. Para korban dibawa ke RS Sari Asih dan RSUD Serang.

"Memang awalnya diduga pecah ban, namun kita akan cari tahu kira-kira penyebab pecah bannya seperti apa. Untuk titiknya, sebelum titik (kecelakaan) memang benar ada gelombang jalan. Maka itu kita masih lakukan penyelidikan," kata AKBP Tri Yulianto, Kasi Sidik Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, di kantor MMS Ciujung, Kabupaten Serang, Banten, Senin, 18 Oktober 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya