PUBG dan Judi Online Marak di Aceh, Gubernur Minta Kominfo Blokir

Gubernur Aceh Nova Iriansyah
Sumber :
  • Umi Kalsum

VIVA – Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Surat itu berisi permintaan akar Menkominfo memblokir situs game PlayerUnknown’s Battleground (PUBG) dan aplikasi serta situs judi online.

Promosikan Judi Online, Loly Malah Minta Maaf ke Keluarga Vadel Badjideh

Hal itu kata dia perlu dilakukan dilakukan mengingat semakin maraknya penggunaan game PUBG dan game judi online di kalangan masyarakat Aceh yang dinilai meresahkan.

Permintaan itu didasari atas Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online dan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Butuh Uang, Lolly Anak Nikita Mirzani Ngaku Promosikan Situs Judi Online

Lebih lanjut berdasarkan Pasal 125 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif disebutkan antara lain bahwa masyarakat dan lembaga pemerintah dapat mengajukan pelaporan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika untuk meminta pemblokiran atas konten bermuatan negatif. 

Adapun jenis situs internet bermuatan negatif yang ditangani yaitu pornografi dan kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Ramai Isu Loly Gelapkan Uang Endorse Rp90 Juta, Vadel Badjideh: Itu Uang Slot

Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada tanggal 5 Oktober 2021 itu, disebutkan bahwa judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media Internet dan media sosial yang hukumnya haram. 

“Pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian,” demikian bunyi poin lain dalam surat itu yang dikutip, Selasa, 19 Oktober 2021.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa semakin maraknya penggunaan game PUBG dan game judi online di kalangan masyarakat Aceh saat ini. Hal itu telah menjadi keresahan dan kekhawatiran bagi pemerintah, ulama dan masyarakat.

“Maka untuk terlaksananya syariat Islam secara menyeluruh sekaligus pengendalian dan pemblokiran terhadap konten negatif di Aceh kami mohon kepada bapak Menteri berkenan meminta kepada seluruh penyedia layanan telekomunikasi dan internet di Aceh agar dapat memblokir game PUBG dan game judi online sebagai tindak lanjut penerapan dari Peraturan dan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh,” tulis surat tersebut.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya