Polda Aceh Telusuri Anggotanya yang Diduga Peras Pengusaha Toko Emas

Perhiasan emas yang dijual di toko. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Anggota penyelidik Polda Aceh disebut melakukan dugaan pemerasan terhadap pengusaha toko emas yang bermasalah. Hal itu terungkap dari kuasa hukum pengusaha tersebut Razman Arif.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Dari informasi yang diperoleh Razman dari kliennya, saat proses penyelidikan, anggota Polda Aceh diduga telah meminta uang senilai Rp200 juta kepada kliennya.

Permintaan yang sama juga diduga dilakukan pada tiga toko emas yang bermasalah, dalam kasus dugaan penipuan perdagangan emas tidak sesuai kadar yang saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

“Kita dapat laporan, ada penarikan uang Rp200 juta oleh oknum berinisial AKP WAR di Ruang Kasubdit di Polda Aceh. Saya ingin selalu bagaimana penegakan hukum yang benar dan saya datang jauh-jauh dari Jakarta untuk mengungkap ini,” ujar Razman kepada wartawan, Rabu, 20 Oktober 2021.

Perhiasan emas/Ilustrasi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Aji YK
Kondisi Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang Bekasi: Kepala Remuk Bibir Pecah

Upaya pemerasan tersebut, kata Razman, sudah dilaporkan ke Irwaspada Polda Aceh. Pihaknya juga sudah menyurati Irwasda untuk mengungkap dugaan pemerasan tersebut.

Irwasda Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Marzuki Ali Basyah menanggapi serius pengungkapan oleh pengacara pengusaha toko emas yang sedang bermasalah tersebut.

Pihaknya akan membentuk tim, untuk mengusut dugaan ada anggota polisi yang meminta uang senilai Rp200 juta kepada pemilik toko emas yang sedang berperkara.

"Tim akan dibentuk secepatnya,” ujar Marzuki Ali dikonfirmasi terpisah, Rabu, 20 Oktober 2021.

Laporan Razman Arif selaku pengacara seorang pengusaha toko emas itu, akan segera ditindaklanjuti. Setelah membentuk tim pihaknya akan mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait yang dilaporkan.

“Nanti kita kroscek dan ricek lagi, nanti hasilnya kami laporkan kepada pelapor sesuai konsep Dumasan, siapa yang melaporkan menerima hasil dari laporannya,” ujar Marzuki.

Pascalaporan, klien pelapor sudah dimintai keterangan oleh Bidang Dumasan Irwasda Polda Aceh. Pemeriksaan ini akan terus berlanjut ke pihak-pihak lain.

“Kepala Bagian Dumasan sudah memintai keterangan beberapa orang dan ini akan terus berlanjut. Kapan selesai belum bisa kita pastikan karena kita tidak boleh mengintervensi penyidik, kita lihat perkembangannya nanti,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya