Gibran Izinkan Anak-anak Masuk Mal di Solo

Solo Grand Mall, salah satu pusat perbelanjaan di Solo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Sodiq (Solo)

VIVA – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk ke mal atau tempat pusat perbelanjaaan. Hal itu dilakukan agar anak-anak bisa melepaskan rasa penat, setelah hampir dua tahun tidak diperbolehkan untuk mengunjungi tempat-tempat umum lantaran adanya pandemi COVID-19.

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo yang terbaru tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 COVID-19 ditandatangani Gibran Rakabuming Raka pada Selasa, 19 Oktober 2021. Salah satu poin dalam aturan tersebut dengan jelas menyebutkan pengunjung usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke mal, dengan syarat didampingi orang tua atau wali.

Dengan dibolehkannya anak-anak masuk ke mal, lantas Pemkot Solo pun mengizinkan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan maupun tempat perdagangan untuk dibuka. Hanya saja anak-anak harus mendapatkan pendampingan dari orang tua. Para orang tua juga harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing jika muncul kasus.

Gibran Rakabuming Ikuti Arahan Prabowo Subianto Soal Pembatalan Aksi Damai di Gedung MK

“Dalam upaya kita secara pelan-pelan untuk melepaskan penat dari kondisi keterkungkungan, hampir selama dua tahun ini tidak ada kegiatan-kegiatan seperti itu sehingga ini untuk mengobati rasa jenuh (anak-anak),” kata Sekda Solo Ahyani kepada VIVA, di Solo, Rabu 20 Oktober 2021.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq
Perolehan Suaranya 58,6 Persen, Prabowo Subianto: Itu Hasil Demokrasi dan Perjuangan

Dengan kondisi seperti itu, lanjut dia, dalam SE yang terbaru pihak Pemkot Solo memberikan kesempatan kepada anak-anak untuk bisa masuk ke pusat perbelanjaan bersama keluarganya. Ia pun menyebutkan bahwa aturan SE yang memberikan kelonggaran kepada anak-anak agar bisa bermain di tempat umum baru dikeluarkan kemarin.

“Kita baru kali ini mengizinkan anak-anak (masuk ke mal). Kita mengikuti apa yang jadi petunjuk dari Imen Kemendagri untuk memberikan kesempatan bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun untuk bisa memasuki ruang-ruang publik, namun harusdidampingi orang tua,” ujarnya.

Adanya kelonggaran itu, Ahyani pun menghimbau kepada para orang tua yang mendampingi anak-anak saat masuk ke mal untuk tidak melepaskan begitu saja. Pasalnya, pengawasan dan pendampingan dari orang tua sangat diperlukan, agar anak-anak bisa membiasakan diri dengan untuk hidup sehat dan disiplin dengan norma-norma baru saat pandemi.

“Kuncinya adalah di situ tetap didampingi orang tua. Jadi orang tua jangan lepas begitu saja. Harus mengawal anak-anak jangan sampai berperilaku yang bertentangan dengan pola hidup bersih dan sehat. Ini memang proses membiasakan mendisiplinkan anak dengan pola hidup bersih sehat dengan norma baru,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya