Pembebasan Saiful Mahdi Dinilai Bentuk Restorative Justice Kapolri

Saiful Mahdi usai keluar dari Lapas Kelas II A Banda Aceh
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Aktivis senior Muhammad Jumhur Hidayat menilai amnesti yang diberikan kepada Dosen Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi sejalan dengan penerapan restorative justice Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus UU ITE

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Dengan adanya surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif, tidak mudah lagi adanya penangkapan kepada aktivis akibat laporan orang-orang suruhan. 

“Sebenarnya edaran Kapolri saat awal menjabat untuk menegakkan restorative justice sangat tepat. Intinya bisa menghidupkan kembali kebebasan sipil,” kata Jumhur dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Oktober 2021.

Soal Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pengelola ABC Ancol, Ini Kata Polisi

Menurut Jumhur, harusnya mereka yang terjerat UU ITE khususnya terkait dengan kritik pada kekuasaan atau badan hukum juga diberi amnesti serupa atau abolisi bila proses hukumnya sedang berjalan. 

“Apa sih ruginya membebaskan pengritik kekuasaan atau apa sih untungnya memenjarakan mereka. Yang ada justru citra kekuasaan malah buruk,” katanya.

Pesan Jaksa Agung ke Jajarannya yang Aktif di Media Sosial Jelang Pencoblosan

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran nomor SE/2/II/2021. Dalam Surat Edaran itu, Listyo memberikan sejumlah pedoman agar penanganan kasus-kasus yang berkaitan UU ITE menerapkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Penyidik, diperintahkan agar berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum. Sehingga, dalam prosesnya dapat mengedepankan restorative justice.

Baca juga: Bebas Penjara Usai Dapat Amnesti, Ini Permintaan Saiful Mahdi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya