Ramai-ramai 'Begal' Pinjol Ilegal

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Aksi penggerebakan dan pengungkapan kasus kejahatan pinjaman online (pinjol) ilegal marak dilakukan di berbagai wilayah oleh aparat kepolisian. Tindakan tersebut dilakukan buntut keresahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas praktik financial technologi (fintech) ilegal tersebut yang dinilai merugikan masyarakat.

Dari informasi yang diterima Jokowi, pinjaman mudah berbasis daring ini, telah menjerat nasabah kalangan bawah karena bunganya tinggi. Menurut Jokowi, populernya tren pinjol harus dijaga, disampaikan edukasi yang baik dan benar kepada masyarakat.

“Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya,” kata Jokowi saat memberikan sambutan pada acara OJK Virtual Innovation Day di Istana Negara, Jakarta, Senin 11 Oktober 2021.

Usai kepala negara menyampaikan unek-uneknya terkait praktik pinjol ilegel, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun bertindak cepat. Ia pun menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat tersebut, khususnya di tengah pandemi COVID-19 saat ini.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2021.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Photo :
  • dok Polri

Pelaku kejahatan pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjol.

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Sigit.

Di tengah situasi pandemi COVID-19, menurut Sigit, penyelenggara pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa pinjol ilegal. 

Padahal, kata Sigit, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Yang tambah miris lagi, Sigit menyebut, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut. 

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," ucap eks Kapolda Banten tersebut.

Modus Penagihan

Tak lama instruksi Jokowi dan Kapolri, jajaran kepolisian di beberapa wilayah langsung bergerak cepat memberantas praktik pinjol ilegal. Polda Metro Jaya langsung menggerebek beberapa tempat yang dipakai perusahaan pinjol ilegal beroperasi, maupun perusahaan di bidang penagihan secara online.

Berbagai modus dilakukan oleh perusahaan ini agar para masyarakat yang memakai jasa pinjol ilegal agar membayar utangnya.

Penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di Cengkareng.

Photo :
  • istimewa

Kata polisi, ada dua metode cara perusahaan penagihan pinjol ilegal beraksi. Cara pertama, penagihan dilakukan secara langsung. Sementara itu, untuk cara yang kedua, penagihan dilakukan lewat media sosial atau telepon. Bahkan, mereka menagih dengan cara ekstrem. Di mana, dikirimkan gambar porno.

"Kami temukan ancaman dengan gambar pornografi kepada para peminjam sehingga membuat stres kepada korban sehingga memaksa untuk membayar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

Pengakuan Korban Pinjol

Salah satu korban pinjol ilegal bernama Dedi (52) mengaku dirinya meminjam uang dari aplikasi pinjol ilegal sebesar Rp2,5 juta. Namun, dirinya ditagih hingga Rp104 juta.

"Minjem Rp2,5juta, ditagih Rp104 juta. Penagihannya melalui WA,” ujar Dedi ditemui di lokasi penggerebekan pinjol Tangerang.

Dedi mengatakan, dirinya pernah meminta penagih untuk datangi rumahnya langsung, lantaran alamatnya tertera jelas setelah melakukan pinjaman, namun pihak penagih tidak juga datang ke rumahnya.

“Saya suruh ke rumah saya kan ada tu alamatnya, tapi penagihnya tidak mau datang, nagih ya hanya lewat HP aja” ujarnya.

Tindakan kurang menyenangkan yang dilakukan oleh oknum penagih pinjaman online tersebut juga dialami Dedi, Dedi mengaku dirinya kerap diancam akan dilaporkan polisi, hingga dikirimi foto dan video porno.

“Nagihnya maksa, sampai saya dikirimi gambar tak senonoh dati 2019, sampai juga saya di ancam akan dilaporkan ke Polisi.” ujarnya.

Dengan adanya penggerebekan perusahaan pinjaman online yang kerap peras warga ini, Dedi mengaku lega, dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa yang selalu bikin resah masyarakat.

“Dengan adanya penggerebekan ini berharap biar semua kasus terkait pinjaman online ini dapat selesai,” ujarnya.

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Bahkan, pihak Bareskrim Polri yang juga turut mengungkap beberapa kasus pinjol ilegal di beberapa daerah menyebutkan korban penagihan pinjol ilegal yang tak manusiawi dengan bunga yang cukup tinggi membuat korban stres, bahkan hingga bunuh diri.

"Alhamdulillah dari yang kami ungkap, itu nyangkut ke peristiwa yang di Wonogiri, Jawa Tengah. Mungkin sudah tahu ada ibu-ibu yang meninggal gantung diri,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika di Gedung Bareskrim pada Jumat, 15 Oktober 2021.

Momen Akrab Prabowo dan Jokowi di Acara Bukber di Istana Negara

Seorang ibu yang dimaksud yaitu beinisial WI. Ia nekat bunuh diri karena terlilit utang, dan diduga tidak mampu melunasi utangnya. Kemudian, WI juga tidak mampu menghadapi teror dan ancaman dari pinjaman online tersebut. Tiba-tiba, WI ditemukan meninggal dunia kondisi gantung diri di rumahnya Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri, Jawa Tengah.

Sepanjang tahun 2020-2021, Polri mengatakan telah menerima laporan terkait kejahatan pinjol sebanyak 371. Ratusan laporan yang diterima dihimpun seluruh Indonesia atau Polda jajaran dan Bareskrim.

Rampung Juni 2024, Menteri ESDM: Divestasi Saham Freeport Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak

Dari 371 laporan yang diterima, sebanyak 91 kasus sudah berhasil diungkap dan delapan kasus diantaranya telah masuk ke proses persidangan pengadilan. Sementara, sisanya lagi masih tahap penyelidikan.

Polisi gerebek perusahaan penagih pinjol di Tangerang.

Photo :
  • Istimewa/VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Pernah Dampingi Gibran ke Papua, Bahlil Bantah Tudingan Tak Netral

Yang membuat miris, para karyawan pinjol ilegal mendapatkan gaji yang cukup besar. Dari tujuh karyawan yang sudah sudah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri, mereka mendapatkan gaji sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta.

Karyawan ini bertugas membantu perusahaan pinjol ilegal untuk menyebar SMS berisi ancaman dan penistaan saat melakukan penagihan.

Para karyawan pinjaman online ilegal ini juga dibiayai akomodasinya oleh seorang pendana berinisial ZJ yang merupakan warga negara asing (WNA). Saat ini, polisi masih memburu ZJ yang sudah ditetapkan sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka juga bekerja bukan hanya pada satu perusahaan pinjaman online saja, melainkan di banyak perusahaan. Bahkan, mereka sudah beraksi selama satu tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya