Pinjaman Online di Jabar, Rp5 Juta Sebulan Bayar Rp80 Juta

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kasus pinjaman online atau pinjol, juga ditemukan di wilayah hukum Jawa Barat. Seperti sindikat pinjol yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Praktik pinjol diduga sangat merugikan nasabah atau konsumen. 

Keresahan masyarakat akibat pinjol tersebut, dikarenakan para tersangka menaikkan tarif bunga pinjaman berkali lipat.

"Sebagai ilustrasi, satu korban yang meminjam Rp5 juta itu dalam waktu satu bulan harus mengembalikan Rp80 juta kurang lebih, ini luar biasa," ungkap Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arif Rachman, Kamis 21 Oktober 2021.

Sebulan Sudah Harus Bayar Rp80 Juta

Polda Jawa Barat menetapkan delapan tersangka dalam kasus sindikat pinjaman online tersebut. Di antaranya, inisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), RSS (28) yang diciduk di Kabupaten Sleman Yogyakarta dan Jakarta.

"Jadi sebenarnya, pasar dari pinjol ini adalah sangat kecil ya mikro jadi ada yang Rp2 juta, Rp5 juta kemudian Rp10 juta. Tapi bunganya yang memang sangat fantastis dihitung perhari," jelasnya.

Arif menambahkan, para pelaku pinjol menerapkan bunga kepada para peminjamnya adalah dari 4 persen hingga 10 persen. Dimana bunga tersebut dikenakan perhari. 
"Jadi ini masih variatif, tapi yang jelas bunganya perhari dan sangat fantastis," katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 48 dan 32 UU ITE tentang illegal acces, Pasal 50 dan 34 UU ITE terkait kegiatan memfasilitasi perbuatan tindak pidana, Pasal 45B dan 29 UU ITE terkait pengancaman.

Terungkap! Ini Identitas Selebgram Terjerat Kasus Narkoba di Jaksel, Salah Satunya Chandrika Chika

Kemudian Pasal 62 dan 8 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pindana dan turut serta dalam perbuatan tindak pidana.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa
Kepsek SMK Negeri 1 Siduaori, Kabupaten Nisel, SZ saat menjalani pemeriksaan di Polres Nisel.(dok Polres Nisel)

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Polisi menetapkan kepala sekolah SMKN 1 Nias Selatan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan siswanya tewas.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024