Sepekan, Polisi Tangkap 45 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim Bareskrim Polri telah menangkap puluhan orang tersangka, terkait kasus dugaan pidana pinjaman online (pinjol) atau penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) selama sepekan ini, di seluruh Indonesia.

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

“Direktorat Tipideksus Bareskrim dan Polda jajaran dalam periode 12-19 Oktober 2021, melakukan penangkapan terhadap 45 tersangka,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kamis, 21 Oktober 2021.

Menurut dia, Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim telah menerima laporan polisi (LP) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang dan Ciputat. “Ada 19 orang tersangka yang ditangkap,” ujarnya.

Beras untuk Warga Miskin di Lombok Dikorupsi

Penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di Cengkareng.

Photo :
  • istimewa

Kemudian, kata dia, jajaran Polda Metro Jaya ada empat laporan polisi dan mengungkap di wilayah Cipondoh, Gunung Sahari, Kelapa Gading, Sukabumi, Palmerah dengan total tersangka 13 orang.

Manipulasi Putusan MK soal Pilpres Lalu Diunggah di Tiktok, Pria di Riau Diciduk Polisi

“Polda Jawa Barat ada satu LP dengan TKP di Depok. Ada tujuh tersangka yang ditangkap,” ujarnya.

Di Polda Jawa Tengah, kata dia, ada satu laporan polisi di Danurejang dengan tersangka 1 orang. Lalu, Polda Jawa Timur ada dua laporan dengan tiga tersangka. “Polda Kalimantan Barat ada satu laporan, dan dua orang ditangkap," ujarnya.

Selain itu, Ramadhan mengatakan polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, komputer, handphone berbagai merek, sim card sudah teregister dan modem serta lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya