Ahli Sebut KY Punya Wewenang Seleksi Hakim Adhoc di MA

Logo Mahkamah Agung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA – Ahli dari pihak terkait Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa KY memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan seleksi hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA). Ahli yang dihadirkan KY adalah praktisi hukum sekaligus Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

“Kewenangan KY untuk melakukan seleksi calon hakim ad hoc di MA bukan berasal dari perluasan dari frasa ‘hakim agung’ dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945," kata Benny Harman saat memberi keterangan ahli dalam Sidang Perkara Nomor 92/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis, 21 Oktober 2021.

Benny menjelaskan maksud kewenangan KY untuk melakukan seleksi calon hakim ad hoc di MA tidak berasal dari perluasan frasa “hakim agung” dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945.

Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim

Dia menekankan, pembentuk undang-undang berwenang untuk menentukan kewenangan KY sepanjang bertujuan untuk mencapai kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Benny juga mengatakan bahwa tidak terdapat perbedaan dalam fungsi hakim ad hoc di MA dengan hakim agung sebagai satu majelis yang setara. Menurut dia, perbedaannya hanya soal administrasi, masa jabatan, dan kekhususan perkara yang diperiksa dan diputus.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Memang, sempat terdapat perdebatan yang mendalam saat membahas konsep hakim ad hoc di MA pada saat pembentukan undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2009. Kondisi itu memunculkan kesepakatan bahwa konsep hakim ad hoc sama fungsinya dengan hakim agung, yakni memeriksa dan memutus perkara dalam satu majelis.

“Kedua hakim ini memiliki fungsi dan peranan yang sama, kedudukan yang sama. Maka, seleksinya juga harus sama,” kata Benny.

Maka itu, Benny menyatakan bahwa peran KY menjadi penting untuk memastikan seleksi hakim agung maupun hakim ad hoc berjalan dengan ideal.

“Karena equal tadi, hubungan hakim agung dan hakim ad hoc itu, maka seleksi hakim agung dan hakim ad hoc ini dicantumkan dalam satu norma, dalam norma yang sama, yaitu dalam norma Pasal 13 huruf a Undang-Undang 18 Tahun 2011,” tutur Benny tersebut.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya