Mahfud MD: Pemerintah Sungguh-sungguh Tindak Pelaku Pinjol Ilegal

Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, pemerintah akan bersungguh-sungguh untuk memberantas praktik pinjaman online ilegal.

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU

"Pemerintah bersungguh-sungguh dan akan terus menindaklanjuti apa yang sudah diumumkan, yakni melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku tindakan ilegal dan tindak pidana lain yang terkait dengan pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal," kata Mahfud saat memberikan keterangan pers terkait pinjaman online ilegal, Jumat, 22 Oktober 2021

Mahfud mengatakan, pemerintah telah melakukan kajian mengenai alasan hukum untuk menindak pinjalan online ilegal tersebut. Meskipun pada praktiknya, pemberantasan pinjol ilegal ini ada yang pro dan kontra, namun keputusan pemerintah mengatasi pinjol ilegal akan tetap dilaksanakan untuk menyelamatkan rakyat.

Peremajaan Sawit Jauh dari Target, Airlangga: Hanya 50 Ribu Hektare per Tahun

Menkopolhukam Mahfud MD

Photo :
  • Dok Humas Pemda DIY

"Alasan-alasan hukum sudah kita rumuskan sudah kita tetapkan nanti biar perdebatannya di dalam proses hukum, karena tentu ada yang setuju ada yang tidak. Tetapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman," ujar Mahfud.

Andi Arief Prediksi Nol Persen Kemungkinan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Menang di MK

Menurut Mahfud, pinjol ilegal ini tidak memenuhi syarat untuk masuk dalam perdata. "Secara perdata Kami sementara ini menganggap itu tidak memenuhi syarat, karena terutama syarat subjektifnya ada sebab yang halal. Kemudian yang kedua secara pidana sudah ada beberapa alternatif seperti kita kemukakan kemarin," ujarnya.

Mahfud juga menyinggung mengenai adanya ancaman yang dilakukan penyedia jasa pinjol dalam menagih peminjam uang. Itu bisa dikategorikan melanggar UU ITE.

"Kemudian para korban supaya berani melapor, polisi akan memberikan perlindungan pun kalau nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik, bisa dilakukan oleh lembaga perlindungan saksi korban yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya