Eks Kepala Dinas PUPR Aceh Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan

Kejati Aceh mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi Jembatan
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan mantan kepala Dinas PUPR Aceh berinisial FJ yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh sebagai tersangka kasus pembangunan Jembatan Gigieng di Kabupaten Pidie, yang pembangunannya dilaksanakan dalam tiga tahap.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, pembangunan proyek tersebut menggunakan APBA tahun anggaran 2018. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi.

“Selain Fj, ada empat tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk PPTK dan perusahaan kontraktor,” kata Yusuf dalam konferensi pers di Kejati Aceh, Jumat, 22 Oktober 2021.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Kasus itu berawal pada tahun anggaran 2018, saat itu FJ sebagai pengguna anggaran dalam lanjutan pembangunan jembatan Gigieng Pidie yang dianggarkan dari dana otsus kab/kota senilai Rp1,8 miliar.

Bahwa dalam pekerjaan rangka baja Jembatan Gigieng tersebut tidak pernah dilakukan dan sampai habis masa kontrak di tahun 2018 belum dikerjakan sama sekali, serta konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan sampai kontrak pengawasan habis waktu kontraknya.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

“Rangka baja kuala gigieng tidak ada diperiksa, harusnya diawasi oleh pengguna anggaran,” ujar Yusuf.

Sementara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga dalam kasus itu sudah mendapat teguran dari Inspektorat Aceh untuk tidak melanjutkan pekerjaan dikarenakan realisasi masih nol persen dan tidak melanjutkan pekerjaan karena tidak cukup waktu.

Namun pihak kontraktor dan KPA, PA tetap melanjutkan pengerjaan, hingga adanya serah terima pengerjaan selesai.

Setelah itu, ketika dilakukan pekerjaan lanjutan tahap III pengecoran lantai Jembatan Gigieng tahun anggaran 2019 dari dana APBK Kabupaten Pidie, berupa pengecoran lantai jembatan terjadi lendutan pada girder jembatan, sehingga dinas PUPR Pidie menghentikan pekerjaan pengecoran.

“Bahwa telah dilakukan pemeriksaan fisik di lapangan oleh tim tekhnik dari USK berpendapat bahwa hasil desain jembatan girder Kuala Gigieng, secara teknis tidak layak karena girder Jembatan Gigieng tersebut tidak memenuhi persyaratan memikul beban jembatan,” kata dia.

Adapun tersangka dalam kasus itu ialah FJ sebagai pengguna anggaran (PA), JF kepala UPTD wilayah I selaku KPA, KN selaku PPTK, SF wakil direktur CV Pilar Jaya dan RM selaku Site Engener PT Nuasa Galaxy.

Kejati Aceh belum membeberkan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu. Kata Yusuf, pihaknya segera mengumumkannya.

“Bayangan terkait kerugian negara sudah ada di BPKP,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya