COVID-19 Landai, KAI Sumbar Izinkan Anak di Bawah 12 Tahun Naik Kereta

Ilustrasi kereta yang melintas
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – PT KAI Divre II Sumatera Barat (Sumbar) kembali membuka layanan angkutan penumpang untuk anak–anak yang berusia di bawah 12 tahun. Keputusan ini menyusul melandainya Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 di Sumatra Barat.

Anak Ungkap Kondisi Terkini Tukul Arwana

Menurut Vice President PT KAI Divre II Sumatera Barat Miming Kuncoro, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021. 

“Sempat sebelumnya tidak diizinkan, namun hari ini anak-anak di bawah usia 12 tahun, kembali diperbolehkan. Meski demikian, anak-anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan, seperti mendapat pendampingan dari orang tua yang sudah mendapatkan vaksinasi, memakai masker dengan sempurna saat dalam perjalanan maupun di stasiun, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” kata Miming, Jumat, 22 Oktober 2021. 

98.432 Pemudik Kembali ke Jakarta Lewat Stasiun Pasar Senen

Miming menambahkan, selama masa pandemi COVID-19, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat konsisten mengoperasikan tiga unit kereta api penumpang yang dioperasikan di wilayah Kota Padang dan sekitarnya. 

Ilustrasi kereta api melintas.

Photo :
  • KAI
Anak Masuk Rumah Sakit, Ayu Dewi Sedih dan Minta Bantu Doa

Ketiga unit KA penumpang tersebut yakni, Kereta Api Perintis Lembah Anai relasi Kayu Tanam – BIM (PP), KA Perintis Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie – BIM (PP), KA Lokal Sibinuang relasi Padang – Naras (PP). 

“Nah, khusus anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api ini, juga wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga,” ujar Miming.

Miming menegaskan, meski kondisi Covid-19 mulai melandai, bukan berarti protokol Kesehatan longgar. Beberapa aturan terkait dengan prokes juga harus diterapkan oleh penumpang.

Aturan itu antara kain, pelanggan KA lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama, namun bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. 

Lalu, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.  

Mulai 31 Agustus 2021 pelanggan KA lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA jarak jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021. 

“Penggunaan NIK ini, berlaku untuk pelanggan dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik. Selain itu, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan,” kata Miming.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya