Eks Bupati Bupati Tapanuli Tengah Meninggal saat Menjalani Hukuman

Akil Mochtar Bersaksi di Sidang Bonaran Situmeang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Mantan bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang meninggal dunia di RSU Metta Medika, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Jumat siang, 22 Oktober 2021. Di rumah sakit itu dia sempat menjalani perawatan medis selama dua hari.

Lebaran 2024, KAI Bandara Medan Mengangkut 102.502 Penumpang

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Kota Sibolga, Rian Firmansyah, menjelaskan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Bonaran sudah mengeluhkan sakit sejak 20 Oktober 2021, kemudian dirujuk RSUD Pandan.

"Berdasarkan permintaan keluarga WBP Pada hari Kamis, tanggal 21 Oktober 2021, pukul 19.30 WIB, WBP (Bonaran) dipindahkan ke RSU Meta Medika Sibolga," kata Rian saat dikonfirmasi VIVA, Jumat sore, 22 Oktober 2021.

Bobby Nasution akan Jalin Komunikasi dengan NasDem dan PKB untuk Pilgub Sumut

Pada Kamis, Bonaran tiba di IGD RSU Metta Medika dalam keadaan tidak sadarkan diri kemudian segera diberikan tindakan medis darurat.

"Pada hari Jumat, 22 Oktober 2021 Pukul 11.15 Narapidana tersebut dinyatakan Meninggal dunia oleh dokter RSU Metta Medika Sibolga, dengan Nomor : 11/65412/RSMM/X/2021," kata Rian.

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut

Bonaran, yang pernah menjabat bupati Tapanuli Tengah periode 2011-2016 itu, dilaporkan jenazahnya dibawa keluargnya ke kampung halaman di Kabupaten Tapanuli Tengah untuk disemayamkan dan dikebumikan.

Bonaran menjalani hukuman penjara selama 4 tahun dalam kasus suap ketua MK Akil Mochtar. Kemudian, pengacara kondang itu kembali dijatuhi hukuman penjara 5 tahun karena menyembunyikan asal-usul uang yang diduga hasil tindak pidana penipuan.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Maratua Sagala di Pengadilan Negeri Sibolga pada 8 Juli 2019. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dengan pidana dalam Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Di Lapas Sibolga, Bonaran sedang menjalani hukuman atas kasus tindak pidana penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah pada tahun 2014.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya