Aktivis Mahasiwa Risman Soulissa Dihukum Penjara Delapan Bulan

Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum Risman Soulissa, seorang mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Ambon, Maluku, dengan hukuman penjara selama 8 bulan, Jumat, 22 Oktober 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Daniel

VIVA – Terdakwa Risman Soulissa, aktivis salah satu anggota organisasi kemahasiswaan di Kota Ambon, Maluku, divonis hukuman penjara delapan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon karena dinilai menyebarkan berita bohong yang dapat membuat keonaran masyarakat.

Waktu Pendaftaran Mahasiswa Baru Institut Teknologi PLN Tahun 2024/2025 Diperpanjang

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dalam Dakwaan alternatif ketiga," kata Ketua Majelis Hakim Lucky Rombot Kalalo didampingi dua hakim anggota di Ambon, Jumat, 22 Oktober 2021.

Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena telah menyebarkan berita bohong, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon Chrisman Sahetapy yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan.

10 Kampus Bisnis Terbaik Dunia Tahun 2024

JPU maupun terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, Imanuel Risto, Hamid Fakaubun, dan Arsad Souwakil menyatakan pikir-pikir.

Ilustrasi internet hoax.

Photo :
  • U-Report

Risman Soulissa ditangkap di sekitaran pertigaan bundaran patung Dr J Leimena, Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, pada 25 Jiuli 2021. Dia diduga melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau penyebaran berita bohong.

Tindakan Risman dilakukan dengan cara mengunggah dua gambar berisi seruan aksi unjuk rasa di akun Facebook-nya pada 21 Juli 2021. Unggahan itu bertuliskan ajakan unjuk rasa atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat oleh pemerintah yang dirasa makin menyusahkan masyarakat.

Tampak dalam unggahan itu juga tertulis tagar mencopot Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku, dan Wali Kota Ambon. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya