Pemerintah akan Jerat Pinjol Ilegal dengan UU ITE

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA - Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden Joko Widodo, pemerintah akan bersungguh-sungguh untuk memberantas praktik pinjaman online ilegal.

Isi Ramalan Prabu Jayabaya yang Sebut Cerminkan Pemimpin Indonesia

Pengungkapan jaringan pinjaman online (Pinjol) ilegal

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mahfud mengatakan pemerintah telah melakukan kajian mengenai alasan hukum untuk menindak pinjaman online ilegal tersebut. Meskipun pada praktiknya, pemberantasan pinjol ilegal ini ada yang pro dan ada yang kontra, namun keputusan pemerintah mengatasi pinjol ilegal akan tetap dilaksanakan untuk menyelamatkan rakyat.

Atasi Masalah Kepadatan di Penjara, Israel Usulkan Hukum Mati Tahanan Palestina

"Alasan-alasan hukum sudah kita rumuskan, sudah kita tetapkan, nanti biar perdebatannya di dalam proses hukum, karena tentu ada yang setuju ada yang tidak. Tetapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman," kata Mahfud, Jumat, 22 Oktober 2021.

Pemerintah Siapkan Dasar Hukum

Menkominfo Sebut Pemerintah Segera Bentuk Satgas Atasi Darurat Judi Online

Menurut Mahfud, pemerintah telah menyiapkan sejumlah dasar hukum untuk menjerat pelaku pinjaman online ilegal. Salah satunya yakni UU ITE karena seringkali pelaku penyedia jasa pinjol mengancam korban dan menyebarkan foto porno nasabah.

"Kemungkinan Undang-Undang ITE di Undang-Undang ITE itu bisa ada pasal 27 pasal 29 pasal 32, nah yang pasal 27 itu misalnya penyebaran foto-foto tidak senonoh, foto-foto porno yang disebar untuk mengancam orang agar malu, dan itu banyak kasus itu. Nanti semuanya akan terus ditindaklanjuti," ujarnya.

Penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di Cengkareng.

Photo :
  • istimewa

Tak Masuk Perdata

Menurut Mahfud, pinjol ilegal ini tidak memenuhi syarat untuk masuk dalam perdata. Alasannya karena terutama syarat subjektifnya ada sebab yang halal.

"Kemudian yang kedua secara pidana sudah ada beberapa alternatif seperti kita kemukakan kemarin," ujar Mahfud.

Mahfud juga menyinggung mengenai adanya ancaman yang dilakukan penyedia jasa pinjol dalam menagih peminjam uang. Itu bisa dikategorikan melanggar UU ITE.

"Kemudian para korban supaya berani melapor polisi akan memberikan perlindungan pun kalau nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik, bisa dilakukan oleh lembaga perlindungan saksi korban yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya