KPK Telisik Lalu Lintas Keuangan Bupati Nonaktif Probolinggo dan Suami

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suami
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ws

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang saksi, terkait kasus dugaan pencucian uang dan gratifikasi Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya anggota DPR Hasan Aminuddin. Ketujuh saksi tersebut didalami soal penerimaan sejumlah uang.

Keluarga SYL Terungkap Ikut Nikmati Uang Korupsi di Kementan, KPK Bilang Begini

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 22 Oktober 2021.

Ali menjelaskan, tujuh orang itu yakni Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto; Camat Ponirin; Camat Besuk Puja; Camat Pajarakan Rachmad Hidayanto; Camat Banyuanyar Imam Syafi'i; Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto; dan Wiraswasta Zulfikar Imawan Hir.

2 Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, Kejagung Juga Usut soal Jet Pribadi

Puput Tantriana Sari Bupati Probolinggo

Photo :
  • Instagram/humas_kab_prob

Ali enggan memerinci total uang yang diterima Puput dan Hasan. Namun, uang yang diterima diduga dari pihak terkait untuk penempatan jabatan di Probolinggo.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Mulanya Puput dan Hasan dijerat kasus suap. Kemudian KPK mengembangkan kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo dengan kasus gratifikasi dan pencucian uang.

"Tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin), dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ali beberapa waktu lalu.

Ali menegaskan, keduanya dijerat lagi sebagai tersangka karena penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangka tersebut, menurut Ali, sudah sesuai aturan yang berlaku.

 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang saksi, terkait kasus dugaan pencucian uang dan gratifikasi Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya anggota DPR Hasan Aminuddin. Ketujuh saksi tersebut didalami soal penerimaan sejumlah uang.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 22 Oktober 2021.

Ali menjelaskan, tujuh orang itu yakni Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto; Camat Ponirin; Camat Besuk Puja; Camat Pajarakan Rachmad Hidayanto; Camat Banyuanyar Imam Syafi'i; Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto; dan Wiraswasta Zulfikar Imawan Hir.

Puput Tantriana Sari Bupati Probolinggo

Photo :
  • Instagram/humas_kab_prob

Ali enggan memerinci total uang yang diterima Puput dan Hasan. Namun, uang yang diterima diduga dari pihak terkait untuk penempatan jabatan di Probolinggo.

Mulanya Puput dan Hasan dijerat kasus suap. Kemudian KPK mengembangkan kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo dengan kasus gratifikasi dan pencucian uang.

"Tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin), dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ali beberapa waktu lalu.

Ali menegaskan, keduanya dijerat lagi sebagai tersangka karena penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangka tersebut, menurut Ali, sudah sesuai aturan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya