Tetangga Tak Tahu Ruko yang Digerebek di Surabaya adalah PInjol

Kepolisian Daerah Polda Jawa Timur menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 21 Oktober 2021.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Raya Satelit Indah BN8, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur, digerebek aparat Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kamis, 21 Oktober 2021. Ruko tersebut digerebek karena diduga digunakan untuk aktivitas pinjaman online ilegal oleh PT Duyung Sakti Indonesia atau DSI.

Wanita Hamil yang Ditemukan Tewas di Ruko Kelapa Gading Punya Hubungan dengan Terduga Pelaku

Ruko yang digerebek itu terdiri dari tiga lantai. Halamannya luas, sekira 12x4 meter. Saat didatangi wartawan pada Jumat, 22 Oktober 2021, tak terlihat ada aktivitas di area ruko tersebut. Tiga pintu ruko yang terbuat dari besi terlihat digembok. Tak ada garis polisi melintang di bagian luar ruko, seperti umumnya lokasi tindak pidana yang diusut kepolisian.

Seorang pria yang tinggal di sebelah ruko itu yang menolak namanya disebut, mengaku tahu ramai-ramai orang pada Kamis kemarin di ruko tersebut. Namun dia mengaku tidak mengetahui jika itu adalah kegiatan penggerebekan oleh Polda Jatim. “Saya enggak tahu kalau itu penggerebekan," katanya.

Polda Jatim: Kapolda Instruksikan Tindak Tegas Polisi di Surabaya yang Diduga Cabuli Anak Tiri

Pengungkapan jaringan pinjaman online atau pinjol Ilegal (foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pria tersebut juga tidak mengetahui jika di ruko tersebut dipakai oleh perusahaan pinjol ilegal. Selama ini, orang-orang yang beraktivitas di ruko tersebut cenderung tertutup. “Enggak pernah ada yang bersosialisasi. Agak tertutup. Jam kerjanya jam sembilan pagi sampai sembilan malam. Tapi saya enggak tahu kerjanya apa," ujarnya.

MK Tolak Gugatan Pilpres, Gerindra Jatim: Saatnya Semangat Memajukan Bangsa

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Zulham Effendy mengatakan, dalam penggerebekan tersebut sebanyak 13 orang diamankan. Mereka semua kini masih dimintai keterangan di Markas Polda Jatim. Saksi korban juga sudah dimintai keterangan. “Masih dalam pengembangan,” ujarnya.

Polres Malang menangkap pelaku pembuat sabu di Pasuruan.

Terungkap Home Industry Sabu di Pasuruan Jatim Sudah Beroperasi 4 Bulan

Polisi menangkap tiga orang tersangka terkait kasus sabu ini.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024