Kasus Suap Bupati Musi Banyuasin, KPK Sita Dokumen dan Alat Komunikasi

Petugas KPK memasuki ruangan untuk melakukan penggeledahan. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi pada Kamis, 21 Oktober 2021. Penggeledahan itu dilakukan untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin pada 2021.

"Dari empat lokasi ini, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 22 Oktober 2021.

Ali lebih jauh mengatakan 4 lokasi yang digeledah yakni Kantor Dinas PUPR Musi Banyuasin; Kantor Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin; rumah dinas bupati; dan rumah pihak terkait.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Photo :
  • Humas KPK

Barang yang ditemukan itu kini dibawa ke markas KPK. Lembaga antikorupsi segera meminta izin Dewan Pengawas atau Dewas untuk melakukan penyitaan.

"Bukti-bukti ini kemudian akan dianalisa untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dan segera pula dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DRA (Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin) dan kawan-kawan," jelas Ali.

KPK dalam kasus ini menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka itu adalah Dodi, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Achmad Fauzi soal Kasus Pungli

Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ternyata SYL Pakai Uang Peras Pejabat Kementan untuk Renovasi Rumah dan Perawatan Keluarga
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor saat berkunjung di SMPN 2 Tanggulangin. (Istimewa)

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat, 19 April 2024, sebagai saksi dalam kasus korupsi pemotongan insentif ASN

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024