Kejaksaan Diminta Benahi Penanganan Kasus Mangkrak

Ilustrasi jaksa.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA –  Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melihat Kejaksaan Agung memang belum menghadirkan keadilan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Untuk itu, Kejaksaan sebaiknya melakukan perbaikan.

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

“Saya meminta Kejagung untuk melakukan perbaikan, karena belum menghadirkan keadilan hukum,” kata Boyamin kepada wartawan Jumat, 22 Oktober 2021.

Ia membeberkan sejumlah penanganan kasus yang ditangani Kejaksaan seperti korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Asabri, masih banyak kasus yang mangkrak serta berlarur-larut sehingga tidak mendatangkan keadilan penegakan hukum.

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

Selain itu, Boyamin mencontohkan kasus-kasus yang belum mendatangkan keadilan seperti kasus korupsi mangkrak lama. Misal, kasus Bank Bali dimana tersangka Tanri Abeng sampai sekarang belum dibawa ke pengadilan, tetapi juga tidak dihentikan.

Kemudian, Boyamin menyinggung terkait kasus mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) yang masih banyak misteri belum terpecahkan, dan terkesan ditutup-tutupi. "Misalnya terkait peran king maker," ujarnya.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Menurut dia, kasus Pinangki karena ramai diberitakan makanya dieksekusi dan dipecat. Padahal, masih ada oknum jaksa nakal lain yang sudah jelas diduga korupsi berupa pemerasan dan suap, tapi setelah menjalani persidangan serta pidananya malah tetap menjadi ASN Kejaksaan Agung.

“Hal seperti itu tidak adil, makanya saya pernah melaporkan jaksa yang punya label kedudukan agak tinggi tapi sampai sekarang masih tidak diapa-apakan,” katanya.

Belum lagi, kata dia, banyak proses-proses penanganan kasus yang belum terselesaikan seperti kasus mafia tanah yang diproses penegak hukum, kepolisian tapi mestinya itu tidak dibawa ke pengadilan malah dibawa ke pengadilan.

“Banyak kasus-kasus seperti itu, sehingga dalam pidana umum kasus mafia tanah Kejaksaan Agung belum mampu menghadirkan keadilan," jelas dia.

Untuk itu, Boyamin menyarankan agar Kejaksaan melakukan pembenahan terutama terkait jaksa nakal agar diberhentikan dan integritasnya jelek jangan dipromosikan. "Penanganan perkara harus mendatangkan keadilan dengan perspektif korban. Jadi kalau korupsi, ya berarti harus cepat dan dituntaskan jangan berlarut-larut," ucapnya.

Baca juga: Larang Jajarannya Main TikTok, Jaksa Agung Dikritik

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya