Momen Majelis Hakim Ragukan Kesaksian Setyo di Sidang Kasus Asabri

Ilustrasi kursi majelis hakim
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Sidang perkara dugaan korupsi pengelonaan dana di PT Asabri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta berlanjut pada Jumat kemarin, 22 Oktober 2021. Dalam sidang itu, majelis hakim menegur saksi yang merupakan seorang pengusaha yakni Setyo Joko Santosa karena memberikan keterangan yang kerap berubah-ubah.

Ada Kabar Jaksa Peras Saksi hingga Rp3 Miliar, KPK Bilang Begini

Majelis hakim hakim menilai Setyo tidak konsisten dengan kesaksian di persidangan sebelumnya. Hakim merujuk keterangan di sidang sebelumnya pada Selasa, 19 Oktober 2021 bahwa Setyo sempat mengatakan pernah mendapat perintah secara lisan dari eks Sekretaris Menko Polhukam Brigjen Rudianto. 

Maksud perintah Rudianto ke Setyo untuk mencari keberadaan Lukman Purnomosidi dan Beny Tjokrosaputro. Namun, dalam kesaksian di lanjutan sidang Jumat kemarin, Setyo mengaku dapat perintah dari eks Dirut PT Asabri Sonny Wijaya untuk menghadirkan Danny Boestami, Benny Tjokro, Liem Anggie.

Sandra Dewi Ogah Bahas Kekayaan Suami, Tahu Harvey Moeis Korupsi?

Keterangan itu membuat Ketua majelis hakim, IG Eko Purwanto menegur dan bertanya kepada Setyo. Hakim Eko menyebut dari keterangan dalam dua sidang sebelumnya, ada perbedaan.

“Ada perbedaan yang sangat saya ingat betul. Saudara mendapat perintah mencari orang-orang yang saudara sebutkan tadi bukan dari Sonny Widjaya. Ketika keterangan saudara kemarin ada yang berbeda dengan sekarang. Di situ pula ada yang  ditutup-tutupi dan kebohongan," kata hakim Purwanto dalam persidangan Jumat, 22 Oktober 2021.

Sandra Dewi Ngaku Takut Tuhan, Suami Malah Korupsi Rp271 Triliun

Pun, setelah itu, Purwanto mengingatkan agar Setyo menyampaikan keterangan yang jujur dan tidak berubah-ubah. Ia mengkonfirmasi agar Setyo menerangkan keterangan seperti sidang sebelumnya.

"Kenapa berbeda hari ini, keterangan saudara?" tanya lagi Purwanto.

Lantas, Setyo pun menjawab dengan coba meluruskan kesaksiannya. Ia mengatakan tetap berupaya konsisten dalam menyampaikan keterangannya.

"Yang dua orang pertama saya terima dari Brigjen Rudianto. Dan, yang tiga orang lagi itu sunahnya saya dapat dari Sonny Widjaya. Jadi, saya tetap konsisten pak hakim," jelas Setyo.

Kemudian, Hakim Purwanto merespons dan mengingatkan agar Setyo konsisten, dan tidak berubah-ubah dalam menyampaikan keterangannya di sidang. Ia mengingatkan bila keterangan Setyo ada yang dihilangkan dibandingkan sebelumnya maka akan mempengaruhi fakta hukum.

“Fakta hukum perkara PT Asabri merupakan satu rangkaian cerita, satu fakta dan tidak mungkin berbeda-beda. Tidak mungkin fakta perkara Adam Damiri berbeda dengan Heru Hidayat. Dan, tidak mungkin pula berbeda dengan fakta  perkara Sonny Hidayat, kan begitu," jelas Purwanto.

Dia kembali mempertanyakan keterangan Setyo lain yang berbeda dengan keterangan sebelumnya. Ia menyinggung keterangan dalam sidang sebelumnya pada Selasa, 19 Oktober 2021 bahwa Setyo mengaku ditugaskan Brigjen Rudianto mencari dan menghadapkan Lukman Purnomosidi terkait MTN Bodong PT Primajaringan bertemu ke Sonny Widjaya .  

Para tersangka dugaan korupsi PT Asabri di Kejaksaan Agung

Photo :
  • VIVA/Farhan Faris

Adapun saat sidang pada Kamis, 21 Oktober 2021, Setyo beri keterangan berbeda dengan menyebut ditugaskan mencari Danny Busthami terkait MTN bodong dengan dibantu Lukman Purnomosidi. 

Namun, saat hakim mempertanyaan keterangan yang berubah itu, Setyo kembali meluruskannya. "Betul yang mulia, saya ditugaskan untuk mencari Lukman terkait MTN bodong," sebutnya.

Setyo mengatakan keterangan dalam persidangan sudah sesuai dengan pernyataannya dalam Berkas Acara Perkara (BAP).

Pun, Setyo mengatakan tetap konsisten dengan keterangannya di BAP dan dalam persidangan dua kali berturut-turut sebelumnya. Menurut dia, tidak terdapat lagi perbedaan antara fakta persidangan ini dengan fakta persidangan sebelumnya.

Dalam sidang, Setyo juga mengaku memang sudah kenal lama dengan Rudianto. Perkenalan itu dimulai saat Rudianto masih berpangkat letnan dua.

"Saya kebetulan sebelumnya sering berinteraksi dengan Brigjen Rudianto semenjak beliau berpangkat letnan dua. Kebetulan saya banyak dilibatkan memimpin koperasi di grup II Kopassus Kartasura," sebut Setyo.

Dalam sidang pada Kamis, 21 Oktober 2021, Setyo menyampaikan ia pernah dapat perintah dari eks Sekretaris Menko Polhukam Brigjen Rudianto. Perintah secara lisan itu disampaikan Rudianto ke Setyo pada Mei 2016.

Perintah tersebut agar Setyo bisa menghadapkan Lukman Purnomosidi dan Benny Tjokrosaputro ke Sonny Widjaya, Direktur Utama Asabri saat itu. 

"Brigjen Rudianto memerintahkan saya secara lisan, mencari Lukman Purnomosidi dan Benny Tjokro, untuk dibawa menemui Sonny Widjaya,” kata Setyo dalam sidang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya