Usai Dipecat, Kapolsek Parigi Moutong Bakal Jadi Tersangka

Prosesi pencopotan seragam polisi yang dipecat karena berbagai pelanggaran. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN, dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena kasus dugaan asusila terhadap seorang gadis berinisial S. Status S merupakan putri dari seorang yang terjerat kasus hukum.

Buka Puasa Bersama Wartawan, Irjen Sandi Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional

Sidang kode etik terhadap Iptu IDGN digelar di Markas Polda Sulawesi Tengah, Kota Palu, Sabtu, 23 Oktober 2021.

"Kalau sebelumnya yang bersangkutan masih disebut terduga, sekarang sudah berstatus pelanggar," kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, saat dikonfirmasi VIVA, Sabtu, 23 Oktober 2021.

Bareskrim Bongkar Sindikat BBM Pertamax Palsu, Manajer hingga Pengelola SPBU jadi Tersangka

Dia menyampaikan, setelah sidang kode etik tersebut, surat putusan PTDH itu selanjutnya diserahkan kepada Mabes Polri. Adapun mengenai penetepan status tersangka, Didik menyebut bakal diputuskan beberapa hari ke depan.

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com
4 Jenderal Polri Kompak Bareng Wartawan dan Polwan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan

Sementara, Andi Akbar Panguriseng, pengacara yang mendampingi S (20), pihak korban, menyatakan mengapresiasi putusan dari kode etik itu.

"Saya juga ikut tadi pas pembacaan putusan sidang kode etik, dan atas putusan itu, kami menyatakan terima kasih dan mengapresiasi pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Sulteng," tuturnya.

Meski demikian, Andi Akbar berharap agar putusan tidak sekadar di atas kertas. Dia ingin putusan itu diumumkan dan disampaikan di depan publik.

Selain itu, dia berharap agar Iptu IDGN segera ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan dihukum seberat-beratnya.

"Senin pekan depan, kami diundang kembali untuk mengikuti sidang gelar perkara. Dan berharap terduga pelaku segera menjadi tersangka," kata Andi.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan aksi IDGN jadi sorotan karena mencoreng Polri. Aksi mesum IDGN terhadap S, salah seorang anak tersangka akan ditindak tegas secara pidana.

"Kapolsek Parigi sudah dicopot. Kemudian kemarin sudah melaporkan tindak pidananya kita akan proses," ujar Ferdy ditemui di Kantor Komnas HAM Jakarta Pusat, Selasa 19 Oktober 2021.

IDGN diduga berbuat mesum terhadap S (20). S diketahui anak dari seorang tersangka kasus pencurian ternak yang sedang ditahan di Mapolsek Parigi.

Aksi mesum IDGN diketahui setelah chat mesranya beredar di media sosial. Modus IDGN diduga mengiming-imingi janji membebaskan ayah S dari bui. Syaratnya, S mesti mengikuti keinginan syahwat IDGN di salah satu hotel.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya