Pukul Mahasiswa hingga Bocor, Oknum Polisi di Lombok Ditahan

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menunjukkan foto Briptu A di tahanan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Satria Zulfikar (Mataram)

VIVA – Oknum polisi berinisial Briptu A ditahan Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Barat. Dia diduga melakukan pemukulan terhadap mahasiswa saat pengamanan demo.

PA 212 Mau Demo di Depan MK, Lebih dari 3 Ribu Aparat Gabungan Dikerahkan

Briptu A merupakan anggota Samapta Polresta Mataram. Dia diduga melakukan pemukulan terhadap kepala mahasiswa dengan pentungan, saat ricuh demo 2 tahun Jokowi - Ma'aruf di depan Kantor DPRD NTB, Kamis, 21 Oktober 2021.

"Dalam demonstrasi yang terjadi ada seorang anggota Polri yang melaksanakan pengamanan diduga melakukan aksi di luar prosedur yang ada," kata Kabid Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto, Minggu, 24 Oktober 2021.

Pj Gubernur Papua Tengah Minta Insiden Demo Penolakan Militerisme di Nabire Jangan Terulang

Aksi yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mataram itu berakhir ricuh. Aksi saling dorong antara mahasiswa dan polisi, membuat salah seorang mahasiswa mengalami luka bocor diduga dipukul menggunakan button stick.

"Yang bersangkutan terbukti menggunakan button stick. Yang mana saat itu anggota tersebut  mengayunkan tangannya sehingga  mengenai salah satu mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa," ujarnya.

442 Narapidana Lapas Sumbawa Besar Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024

Polisi membuat barikade saat terjadi bentrok dengan pendemo. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras

Saat ini, kata Artanto, Briptu A sedang menjalani proses hukuman disiplin atau pelanggaran disiplin dan sudah ditempatkan di tahanan khusus. Dalam waktu dekat akan dilakukan sidang disiplin.

"Manakala pada hasil keputusan sidang nanti agak lebih berat yang bersangkutan bisa dikenakan kode etik atau peradilan pidana," ujarnya. 

Polda NTB meminta maaf atas kejadian tersebut. Artanto menegaskan, Polda NTB akan menindak setiap anggota yang diketahui bersalah.

"Atas kejadian tersebut, secara kedinasan Polda NTB dan Kapolda NTB memohon maaf atas perilaku oknum anggota tersebut yang telah melakukan aksi kekerasan terhadap salah seorang mahasiswa HMI yang terluka saat aksi," katanya.

Dia menjelaskan, anggota tersebut terpancing emosinya pada saat aksi saling dorong dengan mahasiswa sehingga secara spontan melakukan pemukulan.

Artanto menjelaskan, sebelum melakukan pengamanan, polisi telah diberikan arahan dan perintah untuk melaksanakan pengamanan tidak membawa peralatan Dalmas.

"Namun yang bersangkutan tanpa sepengetahuan atasannya ternyata  tetap membawa button stick tersebut, sehingga dinyatakan melanggar prosedur dan perintah atasan," katanya.

Selain ditahan, Briptu A juga terancam diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat dan penundaan untuk mengembangkan pendidikan atau sekolah, sebagai syarat kenaikan pangkat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya