Azis Syamsuddin Akui Sering Beri Uang saat Bertemu Eks Penyidik KPK

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengakui melakukan pertemuan sebanyak tiga kali dengan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju. Namun, ia berdalih, baru tahu Robin sebagai penyidik KPK pada tahun 2020.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Pada saat dia datang ke rumah saya mendadak, tanpa janji, karena dia waktu itu ada di pos. Saya tanya emang kau di KPK? Dia menunjukkan nametag (tanda pengenalnya) pak. Karena saya pernah beberapa kali ada orang pakai nametag palsu gitu," kata Azis bersaksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021.

Azis berdalih, dalam pertemuannya yang dilakukan sebanyak tiga kali itu kerap memberi uang kepada Robin. Menurutnya, uang itu hanya sebatas bantuan karena masa pandemi COVID-19. "Saya bantu dia karena dia minta. Bahasanya minjam," kata Azis.

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Azis lebih jauh menyebut, saat datang, Robin sering memelas dan langsung ia diberikan uang Rp10 juta melalui via transfer. 

KPK: Eks Walkot Cimahi Suap Mantan Penyidik Robin Rp500 Juta

Setelah penyerahan uang Rp10 juta itu, Azis mengakui jika Robin kembali menemuinya saat malam hari untuk kembali meminta bantuan uang. Saat itu, alasannya untuk keperluan keluarga.

"Karena beberapa kunjungan beliau berikutnya minta lagi, minta bantuan finansial juga, antara pertamuan kedua atau ketiga lah pak. Saya tidak ingat percis kejadiannya," kata Azis.

Dia pun mengaku memberi uang sebanyak Rp200 juta kepada Robin. Uang itu ditransfer ke rekening lainnya, bukan rekening milik Robin.

Dalam kesempatan tersebut, Azis menyadari jika pemberian itu langsung kepada rekening Robin akan bahaya. Sebab, statusnya yang merupakan penyidik KPK.

"Karena saya sudah tahu dia (Robin) penyidik KPK, karena bisa bahaya di saya. Ya seperti ini pak, ya kan orang bisa berasumsi macam-macam padahal niat saya membantu. Ya kan secara aturan juga seperti itu kan pak. Kaya kita nyumbang ke kawinan kan tidak boleh," ujar Azis.

Dalam perkaranya, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa menerima suap senilai Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS dari berbagai pihak.

Penerimaan uang itu masing-masing diterima dari Wali Kota Binjai nonaktif, Muhammad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000. Kemudian, senilai Rp3.099.887.000 dan USD 36.000 dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Selain itu, Robin juga turut menerima uang dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507.390.000, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000. 

Kemudian, dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp 525.000.000. Sejumlah penerimaan uang itu diduga untuk membantu menangani perkara di KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya