Kurangi Pencemaran Udara, dengan Uji Emisi Kendaraan

Uji emisi kendaraan
Sumber :
  • Pemprov DKI Jakarta

VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam upayanya mengurangi tingkat polusi udara di Ibu Kota, dengan melakukan uji emisi bagi seluruh kendaraan bermotor yang sudah berusia 3 tahun.

Dua Mobil Premium BMW Bakal Layani Antar Jemput Pasien RS

Aturan mengenai uji emisi tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, sebagai pengganti Pergub Nomor 92 Tahun 2007, berbunyi: kendaraan baik mobil penumpang perseorangan atau sepeda motor yang berusia lebih dari tiga tahun harus melakukan uji emisi. Uji emisi harus dilakukan minimal 1 tahun sekali. 

Pemprov DKI juga menjelaskan bahwa upaya untuk mengurangi tingkat polusi tersebut dibutuhkan juga partisipasi dari seluruh masyarakat. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga Jakarta. 

MPMInsurance Ungkap Perlindungan Asuransi Kecelakaan yang Banyak Orang Belum Tahu

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan, Pemprov DKI akan mengupayakan untuk terus menambah jumlah bengkel uji emisi dan teknisi sertifikasi uji emisi. Terkait dengan jumlah kendaraan yang sudah melakukan uji emisi untuk tahun 2020 hingga September 2021, Asep mengatakan, jumlahnya mencapai 206.831 kendaraan. 

Asep menambahkan, selama berlakunya Pergub No. 66 Tahun 2020 tentang Gas Buang Kendaraan Bermotor mulai 24 Januari 2021, penerapan sanksi seperti disinsentif tarif parkir tertinggi sudah berjalan hingga saat ini. 

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

“Pemberlakuan disinsentif ini baru diterapkan pada 3 titik lokasi parkir seperti IRTI Monas, Blok M Square, dan Samsat Jakarta Barat. Kemudian, akan dilanjutkan di Park and Ride Terminal Bus Kalideres, Kawasan Intercon Taman Kebon Jeruk dan Pasar Mayestik,” ujar Asep dalam keterangannya. 

Berikut rincian seluruh lokasi parkir insentif dan disinsentif berbasis uji emisi di DKI Jakarta: 
• Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
• Pelataran Parkir Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat 
• Kawasan Parkir Blok M, Jakarta Selatan 
• Kawasan Parkir Mayestik, Jakarta Selatan (Baru) 
• Plaza Intercon, Jakarta Barat (Baru) 
• Park and Ride, Jakarta Barat (Baru)

Pemprov DKI juga menjelaskan terkait sanksi yang dapat diterima oleh pemilik atau pengendara yang melanggar aturan tersebut. Penegakan hukum untuk sanksi kendaraan motor akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan UU Lalu Lintas Tahun 2009, pasal 285, yakni sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan sanksi tilang untuk mobil penumpang perseorangan berdasar pasal 286 adalah Rp 500 ribu. 

“Namun karena masih pandemi, penegakan hukum ini belum dilaksanakan sehingga untuk saat ini masih dalam proses sosialisasi,” kata Asep. 

Kedepannya, Pemprov DKI Jakarta akan terus menambah lokasi parkir insentif dan disinsentif yang berbasis uji emisi. Dengan semakin banyaknya lokasi parkir tersebut, harapannya akan semakin banyak masyarakat yang beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum. Sehingga pencemaran udara akan semakin berkurang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya