Catat, Ini Cara Mudah Temukan Lokasi Bengkel Uji Emisi di Jakarta

Bengkel Uji Emisi
Sumber :
  • Pemprov DKI Jakarta

VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya menambah jumlah hari dengan langit biru di Ibu Kota melalui penetapan aturan uji emisi kendaraan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020. Dalam Pergub ini, uji emisi kendaraan diwajibkan untuk semua kendaraan pribadi/ perseorangan, baik mobil maupun motor, yang telah berusia lebih dari tiga tahun. 

10 Jam Berlakukan One Way Jalur Puncak, Polisi Klaim Kendaraan Arah Jakarta Ramai Lancar

Uji emisi merupakan hal penting yang harus dilakukan pemilik kendaraan. Karena melalui uji emisi, dapat membantu mengurangi pencemaran udara. Bagi Anda pemilik kendaraan baik mobil maupun motor, sekarang dapat dengan mudah melakukan uji emisi. Bagaimana caranya? Yuk simak artikel berikut. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, masyarakat bisa mengecek lokasi uji emisi melalui aplikasi E-Uji Emisi. Aplikasi ini bisa diunduh di playstore bagi pengguna android. Aplikasi ini memiliki fitur utama, seperti pengecekan hasil uji emisi kendaraan, sejarah uji emisi kendaraan, informasi daftar bengkel pelaksanaan uji emisi terdekat, pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian serta informasi dan kegiatan uji emisi. 

Pemilik Mobil Ini Niat Curhat karena Merasa Terzalimi Pengendara Lain, Eh Malah Kena Hujat

“Dari sana, dapat dilihat sejumlah lokasi yang disediakan Pemprov DKI untuk uji emisi kendaraan. Ada 198 titik untuk kendaraan roda empat, dan 11 titik lokasi untuk kendaraan roda dua,” kata Asep dalam keterangannya. 

Berikut 198 titik untuk pengguna kendaraan roda empat
• 19 titik di Jakarta Pusat 
• 39 titik di Jakarta Timur 
• 62 titik di Jakarta Selatan 
• 38 titik di Jakarta Barat 
• 40 titik di Jakarta Utara 

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

Sementara, untuk sepeda motor disediakan di 11 lokasi yang tersebar di seluruh Jakarta, yakni :
Jakarta Timur 
• PT Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya No 63, Pal Meriam 
• PT Astra Int Honda Dewi Sartika, Jalan Dewi Sartika No 255, Cawang 
• Yamaha Pelita Motor, Jalan Jenderal Pol RS Sukamto No 1A, Malaka Jaya 
• CV Farama Consultant, Jalan Pahlawan Revolusi No 7, RT 004/ RW 005 
• Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit), Jalan Kolonel Sugiono No 20, Duren Sawit

Jakarta Selatan 
• Mekar Karya Pratama Yamaha, Jalan Rc Veteran No 162, Bintaro, Pesanggrahan

Jakarta Pusat 
• PT Wahana Ritellindo, Jalan Gunung Sahari Raya No 32 
• Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, Jalan Letjen Suprapto, Kav.No 1, Kel. Sumur Batu

Jakarta Barat 
• PT Surganya Motor Indonesia, Jalan Perjuangan Panjang No 35, RT 001/RW 002, Kel. Kelapa Dua 

Jakarta Utara 
• Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter), Jalan Danau Sunter Selatan, Blok O/III 
• Toko Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua No 99A, RT 5/ RW 2 

Asep menambahkan, untuk jumlah bengkel uji emisi di Jakarta juga terus bertambah, begitupun dengan teknisi sertifikasi uji emisi. Dinas LH Provinsi DKI Jakarta memberikan pelatihan dan pembinaan uji emisi bagi teknisi. Sebanyak 13 bengkel motor dari total 1.400 bengkel dan 219 bengkel mobil dari target 550 bengkel, telah diberikan pelatihan dan pembinaan uji emisi oleh Dinas LH. 

“Selain itu, ada 773 teknisi uji emisi yang tersertifikasi. Diantaranya, 717 untuk teknisi uji emisi mobil penumpang perseorangan dan 56 teknisi uji emisi sepeda motor,” jelas Asep. 

Oleh karena itu, ayo segera uji emisi kendaraan Anda, karena setiap pemilik kendaraan bermotor berusia lebih dari 3 tahun harus melakukan pengujian, minimal 1 tahun sekali. 

“Lakukan di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi. Hasil uji emisi akan direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi,” tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya