Jokowi Minta Tarif PCR Paling Mahal Rp300 Ribu berlaku 3 Kali 24 Jam

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Sumber :
  • Kemenko Marves

VIVA – Koordinator PPKM Jawa - Bali, Luhut Binsar Panjaitan, menyebut arahan Presiden Joko Widodo terbaru untuk menurunkan harga tes usap COVID dengan metode PCR. Belakangan hal itu mendapat kritik karena menjadi syarat perjalanan pesawat.

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

Luhut bilang bagi penumpang yang menggunakan pesawat harga tes PCR akan diturunkan menjadi Rp300 ribu.

“Arahan Presiden harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Luhut usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin 25 Oktober 2021.

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

Aturan tarif itu juga mengubah aturan sebelumnya mengenai syarat PCR yang sebelumnya ditetapkan batas waktu 2x24 jam.

Baca juga: LRT Tabrakan, Adhi Karya Sebut saat Sedang Uji Coba oleh INKA dan KAI

3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi

Luhut bilang, pemerintah terus mengevaluasi kebijakan yang ada dengan terus memerhatikan protokol kesehatan ketat. Ini pun diterapkan, syarat PCR, karena mengantisipasi lonjakan kasus apalagi menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru. 

“Secara bertahap penggunaan PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya,” ujar Luhut yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tersebut.

Ilustrasi swab test/PCR/Antigen.

Photo :
  • Pixabay/neelam279

Luhut menyadari, banyak kritik datang penggunaan syarat PCR untuk syarat perjalanan menggunakan pesawat. Itu pun diambil semata mata demi menyeimbangkan relaksasi yang sudah dilonggarkan.

Meskipun tren kasus COVID terbilang rendah, bukan berarti antisipasi diabaikan dan pengawasan menjadi kendur. Terutama sektor pariwisata yang sudah mulai didatang

i para pelancong.

“Kita tetap memperkuat 3T-3M supaya kasus tidak kembali menguat,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya