Bupati Nonaktif Bandung Barat Dituntut 7 Tahun Penjara

Sidang bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara, atas kasus suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) COVID-19.

Pos Indonesia Kembali Salurkan Dana Bansos PKH dan Sembako di Mataram

Jaksa KPK Budi Nugraha menjelaskan, Aa Umbara terbukti telah melakukan suap sebagaimana diatur dalam dakwaan kumulatif 1 dan 2 yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Aa Umbara Sutisna berupa penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara dan terdakwa tetap ditahan," ujar Budi saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Senin, 25 Oktober 2021.

Penyaluran Dana Bansos Sembako dan PKH di Kantorpos Tangsel oleh Pos Indonesia Capai 93%

KPK tahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Menurutnya, jika Aa Umbara tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya disita. "Kemudian, jika (lelang harta benda) tidak mencukupi maka dipidana dengan penjara satu tahun," katanya.

Hari Ketiga Pascagempa Garut, BNPB Catat 267 Rumah Rusak

Tidak hanya itu, jaksa menuntut hakim agar hak politik Aa Umbara dicabut. Dalam pertimbangan tuntutan ini, untuk hal memberatkan terdakwa tidak berperan aktif dalam program memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.  "Sedangkan untuk hal meringankan, Aa Umbara tidak pernah dihukum," katanya.

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan alias Zulhas di acara Rakornas Pemenangan Pilkada Serentak 2024 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024

Zulhas: Banyak Orang Salah Sangka Prabowo Dianggap Menang karena Bansos

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan banyak orang yang salah sangka bahwa presiden terpilih RI Prabowo Subianto menang karena pembagian bantuan sosial (bansos).

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024