Bupati Nonaktif Bandung Barat Dituntut 7 Tahun Penjara

Sidang bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara, atas kasus suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) COVID-19.

Penyaluran Dana Bansos Sembako dan PKH di Kantorpos Tangsel oleh Pos Indonesia Capai 93%

Jaksa KPK Budi Nugraha menjelaskan, Aa Umbara terbukti telah melakukan suap sebagaimana diatur dalam dakwaan kumulatif 1 dan 2 yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Aa Umbara Sutisna berupa penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara dan terdakwa tetap ditahan," ujar Budi saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Senin, 25 Oktober 2021.

Hari Ketiga Pascagempa Garut, BNPB Catat 267 Rumah Rusak

KPK tahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Menurutnya, jika Aa Umbara tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya disita. "Kemudian, jika (lelang harta benda) tidak mencukupi maka dipidana dengan penjara satu tahun," katanya.

Peran Presiden Salurkan Bansos, Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu

Tidak hanya itu, jaksa menuntut hakim agar hak politik Aa Umbara dicabut. Dalam pertimbangan tuntutan ini, untuk hal memberatkan terdakwa tidak berperan aktif dalam program memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.  "Sedangkan untuk hal meringankan, Aa Umbara tidak pernah dihukum," katanya.

Penyaluran Bansos PT Pos Indonesia di Mataram

Pos Indonesia Kembali Salurkan Dana Bansos PKH dan Sembako di Mataram

PT Pos Indonesia (persero) bergerak cepat melaksanakan penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024