Polisi Akan Periksa Bos Perusahaan Penagih 36 Pinjol di Surabaya

Tiga orang tersangka dan barang bukti penagih pinjol ilegal diperlihatkan oleh polisi di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya, Senin, 25 Oktober 2021.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua tersangka, ASA dan RH, dalam kasus penagihan pinjaman online diduga dengan cara melanggar hukum oleh PT Duyung Sakti Indonesia (DSI) yang berlokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur. ASA dan RH merupakan karyawan DSI. 

31 Juta Orang Diprediksi Mudik ke Jatim saat Lebaran 2024, Ini yang Disiapkan Polda

Diketahui dalam konferensi pers di Markas Polda Jatim di Surabaya, Senin, 25 Oktober 2021, pemilik PT DSI ialah seseorang berinisial SR. Adapun yang berperan sebagai HRD berinisial QNK. Tersangka ASA dan RH melakukan penagihan berdasarkan data pengutang dari DSI yang diperoleh dari 36 perusahaan pinjol yang memberikan kuasa penagihan ke DSI.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman mengatakan, pada saat penggerebekan dilakukan di kantor PT DSI di Jalan Raya Satelit Indah Sukomanunggal, Surabaya, SR tidak ada. Namun demikian, pemanggilan terhadap bos PT DSI itu tetap akan dilakukan. “SR, kan, belum ada. Kita akan panggil untuk diperiksa. Sejauh mana peran yang bersangkutan, mengetahui atau menyuruh melakukan, akan kita proses,” ujarnya.

Terungkap Alasan Gen Z Rentan Terjerat Investasi Bodong, Ini Kata Pakar

Tidak hanya itu, Farman menuturkan bahwa pihaknya akan menelusuri dan mengusut 35 pinjol ilegal yang memberikan kuasa penagihan kepada PT DSI. Hasil pemeriksaan diketahui, dari 36 perusahaan pinjol yang menggandeng perusahaan tersebut untuk jasa penagihan, hanya satu pinjol yang legal, yakni Rupiah Cepat.

Ke-35 pinjol ilegal yang bakal diusut itu ialah Untung Cepat, Pundi Uang, Pinjam Cair, Moneyku, Mau Tunai, Kredit Cash, Gift Tunai, Get Uang, Dompet Share, Dana Charge, Bull Dana, Saku Med, Saku Kilat, Rupiah Aid, Fast Rupiah, Chas Hut, Siap Tunai, Money Pro, Rupiah Express, Gift Tunai, Laju Tunai, Suka Gesit, Ur Money, Uang Saku, Pinjam Dulu, Pinjam Cash, Money Pro, Money Plus, Kredit Kilat, Kredit Dana, Dompet Apple, Dana Maya, Dana Maju, Money Goodshow Dana, dan Money Charge.

Singgung Perilaku FOMO, Ini Tips Agar Keuangan Tidak Jebol Karena Pinjol

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta

Photo :
  • Istimewa

Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta sebelumnya menjelaskan, total tiga tersangka yang ditahan penyidik dalam kasus tersebut. Selain ASA dan RH dari PT DSI, satu tersangka lainnya ialah APP dari PT JMI yang berlokasi di Sidoarjo. 

Ketiganya bekerja dengan gaji Rp4,2 juta per bulan ditambah fasilitas data internet Rp900 ribu per bulan. Selain itu mereka juga mendapatkan insentif per minggu jika berhasil menagih minimal 65 persen dari total besaran tagihan per orang.


 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya