Tiga Orang Bisa Dikonfrontir soal Orang Dalam Azis Syamsuddin

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

VIVA – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, membantah soal delapan “orang dalam” di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas bantahan tersebut, lembaga antikorupsi itu disarankan mengkonfrontasi keterangan Azis dengan saksi lain. 

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Saya minta pada KPK melakukan konfrontasi di depan hakim atas tiga saksi minimal yaitu Azis Syamsuddin, (mantan Bupati Kutai Kartanegara) Rita Widyasari, dan (Sekretaris Daerah nonaktif Tanjungbalai) Yusmada maupun (mantan Wali Kota Tanjungbalai) M Syahrial," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada awak media, Selasa, 26 Oktober 2021.

Boyamin meyakini ada yang berbohong mengenai keberadaan delapan orang dalam Azis Syamsuddin. Konfrontasi dibutuhkan untuk mencari siapa yang berbohong diantara tiga orang tersebut.

Boyamin MAKI Duga Harun Masiku Sudah Meninggal, KPK: Tak Ada Info Tersebut

"Ini sangat diperlukan karena proses-proses pengakuan yang dilakukan saksi-saksi lain ini perlu dikonfrontasi dan hakim akan menilai sebenarnya siapa yang berkata jujur, siapa yang bohong," jelas Boyamin.

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat

Novel Baswedan Yakin Ada

Sebelumnya Azis Syamsuddin disebut punya delapan orang dalam di KPK. Bahkan mantan penyidik Novel Baswedan mengaku sudah mengetahui hal tersebut.

Novel mengaku tahu karena dirinya merupakan orang pertama yang melaporkan permainan kotor mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, ke Dewas (Dewan Pengawas KPK). Saat mengetahui tindakan Robin, Novel tidak percaya dia bermain sendiri.

Novel tidak memerinci nama-nama orang yang diduganya membantu Robin. Namun, ia yakin orang-orang itu terafiliasi dengan Azis Syamsuddin. Nama-nama itu pun sudah dilaporkan ke Dewas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya