KPK Tak Gubris Bantahan Azis Syamsuddin, Ada Bukti Kuatnya

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, tak ada pengaruhnya dengan bantahan-bantahan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di persidangan kemarin untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju. Salah satu bantahan Azis yakni menyebut memberikan uang ke eks penyidik Stepanus Robin Pattuju sebagai pinjaman. 

Jumat Ini KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor soal Korupsi Potongan Insentif

Lembaga antikorupsi itu memastikan, uang yang diberikan tersebut adalah bagian dari suap penanganan perkara.

"Tim jaksa KPK akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir nanti ke dalam analisa yuridis surat tuntutannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 26 Oktober 2021.

Keluarga SYL Terungkap Ikut Nikmati Uang Korupsi di Kementan, KPK Bilang Begini

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (rompi oranye)

Photo :
  • Antara

KPK Ada Bukti 

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

Komisi mengklaim mengantongi bukti terkait dugaan suap dari Azis ke Robin. Bukti itu yang digunakan KPK, untuk membuat dakwaan kasus Robin yang turut menyeret Azis di dalamnya hingga menjadi tersangka.

Hakim diminta bijak memberikan putusan. Robin diyakini KPK telah menerima suap dari Azis Syamsuddin.

"Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan kawan-kawan," kata Ali. 

Sebelumnya, Azis Syamsuddin mengaku memberikan uang untuk Stepanus Robin Pattuju. Pemberian uang diklaim untuk membantu keluarga Robin.

"Uang ditransfer dari rekening saya ke rekening keluarganya. Butuh bantuan karena katanya ada orang tua dan keluarganya sakit," kata Azis saat bersaksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 25 Oktober 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya