Kronologi Anggota Polres Lombok Timur Tewas Ditembak Sesama Polisi

Ilustrasi/Pistol polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Seorang anggota polres Lombok Timur tewas ditembak sesama polisi, Senin (25/10/2021). Diketahui bahwa korban berinisial HT (26), bertugas di bagian Seksi Humas Polres Lombok Timur. Sedangkan pelaku adalah MN (36), merupakan anggota Polsek Wanasaba berpangkat brigadir kepala (Bripka).

Pelihara Jenggot, Anggota Polres Lombok Tengah Kena Sanksi

MN diduga menembak temannya menggunakan senjata laras panjang jenis V2. Dikabarkan, bahwa korban terkena tembakan sebanyak dua kali di bagian jantung.

Penembakan itu dilakukan oleh pelaku di rumah korban di Griya Pesona Madani, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan, korban tewas di tempat setelah ditembakkan senjata peluru.

Bagaimana Orang Rusia Menggunakan Kode untuk Hindari Sensor dan Polisi

Pelaku Diam-diam Mengambil Senjata Untuk Menembak Korban Saat Piket

Diketahui sebelum kejadian, MN sedang tugas piket. Secara diam-diam, pelaku mengambil senjata laras panjang V2 untuk menghabisi nyawa korban. 

Polisi Australia Penembak Mati Pria Aborigin Divonis Tak Bersalah

Pelaku mendatangi rumah HT, kemudian masuk ke rumah dan langsung menembak korban. Saat ditemukan, HT dalam keadaan tergeletak berlumuran darah dan masih mengenakan handuk. Dugaan awal, korban sudah meninggal 4 jam sebelum akhirnya ditemukan.

Salah satu saksi mengatakan, saat itu ia datang ke rumah korban untuk mencari rekannya pada pukul 15.15 WITA. Sebab, korban tak bisa dihubungi. 

Tiba di rumah korban, saksi menemukan rekannya sudah dalam kondisi berlumuran darah. Mendapati hal itu, saksi kemudian menghubungi petugas piket reskrim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Pada pukul 15.30 Wita, dilakukan pengecekan jenazah dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda NTB untuk dilakukan autopsi.

Barang Bukti Diamankan Polisi

Dalam peristiwa tersebut, pihak kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Dari hasil olah TKP, ditemukan dua buah selongsong peluru senjata laras panjang jenis Sabhara V2.

Selain itu, juga ditemukan lubang yang diduga terkena peluru. Polisi juga menemukan ceceran darah dari pintu gerbang sampai posisi terakhir korban ditemukan.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu pucuk Sabhara V2, magzen atau alat penyimpan dan pengisian amunisi senjata api. 

Kemudian, sebuah handphone merek Oppo milik korban dan handphone merek Samsung milik tersangka. Selain itu, diamankan juga selongsong proyektil, serta satu unit motor dinas Babinkhamtibmas.

Pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Timur. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Kasus pembunuhan termasuk pelanggaran kode etik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya