Pencabulan di Polsek Kutalimbaru, Kapolda: Jika Terbukti Saya Pecat

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak saat memberikan keterangan pers.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Aksi asusila diduga dilakukan oknum anggota Polsek Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang terhadap istri tahanan kasus narkoba. Beberapa anggota yang diduga mengetahui dan terlibat seperti Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syafrizal sudah diperiksa.

Kebakaran Toko Bingkai di Mampang, Polisi Sebut Ada 7 Orang Terjebak di Lokasi

"Mereka yang diduga terlibat termasuk Kapolsek dan Kanit Reskrimnya sudah ditarik untuk diperiksa," kata Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa 26 Oktober 2021.

Dia menyampaikan, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Propam Polres Kota Besar Medan. Menurutnya, ada bantuan dari pihak Polda Sumut. 

Ajak Warga Sumut Sukseskan PON 2024, Usung Tagline 'Apa yang Kau Bisa Mainkan'

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat beri keterangan pers

Photo :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

Namun, karena masih pemeriksaan, Panca mengaku belum bisa bicara lebih jauh. Dia minta menunggu sampai pemeriksaan rampung. "Propam Polrestabes Medan di-backup Polda Sumut," katanya.

Drama Saipul Jamil dan Ivan Gunawan: Maaf Diterima, Netizen Tetap Geram

Panca menegaskan, jika dalam pemeriksaan hasilnya terbukti, pihaknya tidak akan segan-segan untuk mencopot dan memecatnya. "Sekarang masih dalam pemeriksaan. Saya tidak ragu untuk memecat mereka jika terbukti," kata Panca. 

Berdasarkan sumber, diperoleh informasi dugaan kasus pencabulan istri tahanan tersebut. Diduga dilakukan oknum polisi dan merupakan anggota dari Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru.

Oknum polisi itu, berinisial Aiptu DR dan Bripka RHL. Sementara, wanita yang jadi korban adalah MU (19), istri dari SM, tahanan kasus narkoba yang ditahan penjara Mapolsek Kutalimbaru.

Dalam kasus ini, Aiptu DR diduga melakukan pencabulan dan memeras MU dengan meminta sepeda motornya.

Adapun suami korban, SM ditangkap petugas Polsek Kutalimbaru di rumahnya di Medan Helvetia, Kota Medan, pada 4 Mei 2021. Saat itu, SM diamankan bersama seorang temannya, berinisial AS.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya