Istri Tahanan Dicabuli di Polsek Kutalimbaru, Kapolsek & Kanit Dicopot

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Imbas dugaan pencabulan dan pemerasan terhadap istri tersangka kasus narkoba di Polsek Kutalimbaru, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bereaksi. Irjen Panca mencopot Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti.

Kowani Kaji Uji Materi Aturan Pembagian Harta Bersama yang Merugikan Perempuan

"Saya pertama-tama ikut prihatin. Saya sudah dengar dan saya sudah berbicara dengan jajaran saya. Saya tindak tegas," kata Panca kepada wartawan di Kota Medan, Selasa 26 Oktober 2021.

Panca menjelaskan, selain Kapolsek, Kepala Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru, IPDA Syafrizal, dan dua oknum polisi lain yang diduga melakukan pencabulan serta pemerasan ikut dicopot. Dua oknum itu adalah Aiptu DR dan Bripka RHL.

Istri Pegang Semua Gaji Hingga ATM Suami, Ustaz Khalid Basalamah: Anda Tidak Punya Hak

Ilustrasi pelecehan seksual.

Photo :
  • Unsplash

Menurut dia, empat anggota polisi itu sudah dicopot sejak Senin malam, 25 Oktober 2021. "Makanya, tadi malam sudah saya copot bersangkutan. Termasuk kapolsek dan kanitnya," ujar Panca.

Apakah Semua Dosa Seorang Istri Ditanggung Suami? Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah

Panca mengatakan keempatnya saat ini tengah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.

"Saya sudah tarik, kapolsek, kanit dan penyidiknya dan serta diduga melakukan itu. Sedang diproses Propam Polda Sumut. Percayakan kepada propam, insha Allah kita tegas," jelas Panca.

Dia pun menyayangkan sikap dari anggota tersebut jika benar dan terbukti. Ia mengingatkan tugas polisi harus mengayomi dan melindungi masyarakat, bukan malah sebaliknya.

"Ini tidak boleh dilakukan seorang anggota polri. Dia harus bertanggung jawab sebagai anggota Polri dapat mengayomi dan melindungi masyarakat," tutur Panca.

Sumber yang diperoleh VIVA sebelumnya bahwa dugaan pencabulan terhadap istri tahanan itu dilakukan oknum polisi. Diduga oknum polisi itu bagian Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru. Dari informasi sumber, oknum polisi itu berinisial Aiptu DR dan Bripka RHL. 

Sementara, wanita yang jadi korban adalah MU (19). Korban merupakan istri dari SM, tahanan kasus narkoba yang ditahan di Mapolsek Kutalimbaru. 

Aiptu DR dan Bripka RHL diduga melakukan dugaan pencabulan serta memeras korban dengan meminta sepeda motornya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya