Periksa Istri, KPK Gali Informasi Keuangan Dodi Reza

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik lalu lintas keuangan Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin. KPK mendalami hal itu melalui pemeriksaan terhadap istri Dodi, Erini Mutia Yufada, pada Senin kemarin. 

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Erini diperiksa dalam kapasitas saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penghasilan tersangka DRA (Dodi Reza) selaku bupati," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 26 Oktober 2021.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

Gedung KPK. (istimewa)

Photo :
  • vstory

Selain dikonfirmasi soal penghasilan sang suami, Erini juga dicecar ihwal beberapa pertemuan yang dihadirinya.

Disidang Etik Dewas KPK pada 2 Mei Terkait Mutasi Pegawai Kementan, Nurul Ghufron: Kita Hormati

Pada kesempatan itu pula, tim penyidik KPK turut mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah disita kepada Erini.

Dalam kasus ini, Dodi yang merupakan anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tersebut kini menyandang status tersangka suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Musi Banyuasin.

Selain Dodi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

KPK menduga Dodi telah mengarahkan Herman Mayori, Eddi Umari, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muba agar merekayasa proses lelang sejumlah proyek di Muba.

Salah satunya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut. 

Selain itu, Dodi Reza Alex Noerdin juga diduga telah menentukan adanya presentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba, yaitu 10 persen untuknya, 3 persen sampai dengan 5 persen untuk Herman Mayori, dan 2 persen sampai dengan 3 persen untuk Eddi Umari serta pihak terkait lainnya.

Untuk tahun 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek.

Keempat proyek itu, yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Diduga total commitment fee yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy berdasarkan empat proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp2,6 miliar.

Sebagai realiasi pemberian commitment fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya