Polisi Sudah Terima Laporan Aktivis Hewan Soal Anjing Canon

Anjing (ilustrasi)
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Polres Aceh Singkil mengaku, sudah menerima laporan soal kasus matinya seekor anjing canon, yang dilaporkan oleh aktivis hewan. Masalah ini sempat membuat heboh.

5 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Palsu

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Singkil Iptu Abdul Halim, membenarkan adanya laporan tersebut. Hanya saja terlapor tidak disebutkan dalam laporan yang dibuat oleh aktivis hewan itu.

"Ada laporan terkait penganiayaan hewan, namun terlapor tidak disebutkan di dalam laporan tersebut," katanya saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Oktober 2021.

MK Tak Pertimbangkan Amicus Curiae yang Masuk Lewat dari Tanggal 16 April 2024

Pelapor, kata dia dari Yayasan Pengayom Satwa Indonesia yakni Doni Herdaru. Laporan tersebut baru saja disusun oleh pihak kepolisian.

"Pelapornya saudara Doni dari Yayasan Pengayom Satwa Indonesia, dan laporannya baru dibuat ini," ucapnya.

Top Trending: Sosok Noni Belanda Jadi Anggota TNI sampai Polisi Beri Mahar Emas Palsu

Sebelumnya, Ketua Umum Animal Defenders Doni Herdaru mengatakan, pihaknya bersama tim kuasa hukum akan menyambangi Aceh dan melaporkan Satpol PP Aceh Singkil ke pihak kepolisian, terkait penganiayaan anjing hingga mati demi kawasan wisata halal. 

Peristiwa yang terjadi di kawasan wisata Pulau Panjang, Kecamatan Pulau Banyak, Aceh tersebut kini menjadi viral.

Bupati Aceh Singkil Persilahkan Ambil Langkah Hukum

Sebelumnya, Bupati Aceh Singkil Dulmusrid tidak mempersoalkan somasi yang dilayangkan oleh Yayasan Peduli Hewan Sarana Metta Indonesia terkait proses evakuasi yang berujung tewasnya seekor anjing bernama canon. Isu ini viral beberapa hari lalu.

Kata Dulmusrid, somasi tersebut hak setiap warga negara. Namun, Dulmusrid mengingatkan agar yayasan atau aktivis anjing serta pemilik resort yang memelihara anjing canon membaca semua aturan yang telah diterapkan di lokasi wisata itu.

"Jika mereka memang mau ke ranah hukum ya silakan saja, namanya juga hak warga negara. Tapi hal seperti itu dia harus tahu dulu aturan di sini seperti apa, dia hidup di mana," kata Dulmusrid, Selasa, 26 Oktober 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya