Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Pengadaan Listrik di Sunter

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VIVA - Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan tindak pidana korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, tahun 2011-2012, Agus Mulyana, di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, pada Selasa 26 Oktober 2021, pukul 10:35 WIB. Agus merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Batam.

2 Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, Kejagung Juga Usut soal Jet Pribadi

“Terpidana Agus Mulyana selaku Direktur Utama CV Indhiang Kuring telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim Batam Kepulauan Riau,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan resminya.

Ilustrasi Kejaksaan Agung tangkap buronan kasus korupsi.

Photo :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution
Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Kerugian Negara Rp5,3 Miliar

Leonard mengatakan perbuatan Agus mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,3 miliar dari total anggaran Rp10 miliar. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 3 November 2017, lanjut dia, yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

“Dan oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Leonard.

Baca juga: Jaksa Agung: 11,44 Persen Pegawai Kejagung Belum Lapor Harta Kekayaan

Dibawa ke Batam

Leonard menambahkan ketika dipanggil oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Batam, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara.

Ilustrasi Penjara

Photo :
  • Istimewa

“Selanjutnya akan dibawa ke Batam pada hari ini Selasa, 26 Oktober 2021, dengan menggunakan pesawat guna dilaksanakan eksekusi oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Batam,” tutur Leonard.

Buronan Akan Diburu

Lebih lanjut, Leonard menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Dia mengaskan bahwa Kejagung melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, akan memburu mereka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya