Maruf Amin Minta Badan Publik Terbuka dengan Kritik Masyarakat

Wapres Ma'ruf Amin di kediamannya
Sumber :
  • Setwapres RI

VIVA – Keterbukaan informasi dinilai bisa mendorong partisipasi masyarakat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Apalagi saat ini arus informasi begitu deras sehingga menuntut perlunya pengelolaan keterbukaan informasi publik. 

Pentingnya Kesehatan di Masa Golden Age Anak, Bakal Tentukan Kondisi Masa Depan

Demikian disampaikan Wakil Presiden RI Maruf Amin dalam sambutan acara penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2021 secara virtual. Menurut dia,  keberhasilan dari keterbukaan informasi publik adalah kolaborasi yang baik, antara pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan.

"Semua badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan untuk membangun kepercayaan serta dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis," kata Maruf, dalam keterangannya, Selasa, 26 Oktober 2021.

Vokal LE SSERAFIM Masih Dikritik Setelah Tampil di Coachella Minggu Kedua

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin.

Photo :
  • VIVAnews/Fikri Halim

Dia menyampaikan, setiap badan publik mesti terbuka dengan kritik, saran, dan masukan dari masyarakat. Selain itu, badan publik harus serta mampu menyikapi kritikan dengan santun, baik, beretika sesuai ketentuan yang berlaku dalam negara yang demokratis. Maruf mengingatkan Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia.

KPK Ungkap Nilai TPPU Eko Darmanto usai Jadi Tersangka, Nilainya Gak Main-main

"Dituntut untuk melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi. Di antaranya prinsip keterbukaan informasi sebagai perwujudan komitmen yang nyata dalam membangun pemerintahan yang terbuka, akuntabel, partisipatif, dan inovatif," jelasnya.

Kemudian, sebagai salah satu inisiator dan anggota dari Open Government Partnership (OGP), pemerintah Indonesia bersama organisasi masyarakat sipil bisa menentukan langkah yang tepat untuk mendorong akses informasi secara luas. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan pemerintah saat ini juga berupaya melakukan pemenuhan dan pemerataan informasi di seluruh tanah air. Langkah-langkah perbaikan itu dilakukan dengan cara yang efektif dan efisien seperti melakukan penguatan fasilitas, pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem layanan berbasis digital.

Selain itu, bisa mengedepankan sarana prasarana yang mudah diakses masyarakat.

"Komitmen ini tentunya harus menjadi perhatian bagi seluruh badan publik, untuk terus mengembangkan informasi baru agar masyarakat dan bangsa kita semakin cerdas dan lebih memahami perkembangan kebijakan pemerintah," ujar Maruf.

Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana menyampaikan pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi terhadap 337 badan publik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 83 badan publik berhasil memperoleh predikat informatif, 63 badan publik menuju informatif.

Lalu, 54 badan publik cukup informatif, 37 badan publik kurang informatif, dan 100 badan publik tidak informatif.

"Secara garis besar harus digarisbawahi keterbukaan informasi publik di Indonesia menuju ke arah perbaikan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," tutur Gede.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya