PPKM Sudah Dilongarkan Masih Dilanggar, Holywings Semarang Disegel

Polisi memeriksa pengelola kafe di Semarang yang langgar aturan PPKM.
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno/ VIVA.

VIVA – Setelah Kota Semarang berstatus PPKM level 1, Pemerintah setempat memberi tambahan pelonggaran kepada pelaku usaha kuliner dan hiburan. Namun rupanya pelonggaran ini tak dimanfaatkan dengan benar oleh sebagian pelaku usaha. 

Mobil Sedan Ludes Hangus Terbakar di SPBU Ngadirojo Wonogiri, Polisi Langsung Olah TKP

Kafe yang cukup terkenal di Kota Semarang, Holywings, kedapatan melanggar jam buka. Demikian juga kafe di sebelahnya, Marabunta Resto, juga melakukan hal yang sama.

Petugas Satreskrim Polrestabes Semarang mendapati kedua kafe tersebut tetap beroperasinya pada. Selasa dini hari pukul 00.05 dan 00.10 Wib. Padahal dengan status PPKM Level 1, restoran, kafe, hingga tempat hiburan di wilayah ibu kota provinsi Jawa Tengah ini hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB. Hal itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2021.

Viral Jukir Liar di Alfamart Rusak Mobil Pelanggan, Polisi Tetapkan Tersangka

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha di Kota Semarang saat ini wajib mempedomani instruksi wali kota tentang PPKM level 1 dalam melakukan kegiatan usahanya.

"Tadi malam kita lakukan penyegelan dan beberapa orang kita mintai keterangan karena membandel. Ini penting, karena dari hasil evaluasi menko marinves (Luhut Binsar Pandjaitan), di Kota Semarang masih ditemukan ada beberapa tempat hiburan yang melebihi jam operasional," ungkapnya.

TikToker Galih Loss Ditangkap Polisi Buntut Pelecehan Agama Islam

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menambahkan, penyegelan pada kafe tersebut akan dilakukan hingga proses olah TKP dan penyidikan awal dianggap cukup. 

"Penyegelan tersebut menjadi bagian dari komitmen kami dalam menegakkan prokes. Aturan wali kotanya kan ada, dan kami tegas untuk penanganan COVID-19 ini," ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengungkapkan, sebelum adanya penindakan tersebut, pihaknya bersama jajaran Forkopimda telah berupaya melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha. 

"Hari Senin itu sekitar pukul 11.00 sebenarnya kami dari Forkopimda Kota Semarang telah mengumpulkan para pelaku usaha untuk tertib dalam menjalankan usaha sesuai aturan PPKM Level 1,” ungkapnya.

“Untuk itu selanjutnya agar tidak terjadi kasus serupa, saya meminta kepada seluruh pihak untuk mendukung penerapan PPKM Level 1 di Kota Semarang, dengan tidak melanggar aturan yang telah ditentukan," tegas Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut.

Menurutnya, hal itu penting untuk keamanan, kesehatan, serta kenyamanan kita bersama, agar kondisi Kota Semarang dapat semakin baik.

Tindak lanjut penyegelan, . Polrestabes Semarang telah pemeriksaan kepada 10 orang yang merupakan manajemen dari dua kafe yang disegel tersebut, 45 pengunjung, serta 2 pemain musik yang mengisi hiburan pada salah satu kafe.

Laporan Teguh Joko Sutrisno

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya