KPK Minta Hakim Konfrontir Azis Syamsuddin dengan Saksi Lain

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, banyak berkelit saat dijadikan saksi dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Lembaga antikorupsi itu menilai, perlu bagi majelis hakim untuk mengkonfrontasi keterangan Azis dengan saksi lainnya.

"Apakah keterangan dari saudara Azis Syamsuddin nanti diterima oleh majelis hakim tentu akan disandingkan dengan alat bukti yang lain atau keterangan-keterangan yang lain," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada awak media, Rabu, 27 Oktober 2021.

Alex mengatakan, konfrontasi keterangan Azis diperlukan guna memastikan kebenaran. Hakim diminta tidak menerima kesaksian Azis tanpa melakukan konfrontasi data. Apalagi keterangannya berbeda dengan apa yang disampaikan saksi-saksi lainnya.

"Jadi, keterangan saudara Azis nanti tidak berdiri sendiri. Pasti nanti juga akan diklarifikasi, dikonfirmasi dengan alat bukti yang lain dan dengan keterangan yang lain," kata Alex.

KPK Tak Percaya Azis Syamsuddin

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga mengatakan, pihaknya tidak mempercayai keterangan Azis yang menyebut memberikan uang ke mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebagai pinjaman. Komisi menegaskan bahwa uang itu bagian dari suap penanganan perkara.

"Tim jaksa KPK akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir nanti ke dalam analisa yuridis surat tuntutannya," kata Ali.

Lembaga antikorupsi mengklaim mengantongi bukti terkait dugaan suap dari Azis ke Robin. Bukti itu yang digunakan KPK, untuk membuat dakwaan kasus Robin yang turut menyeret Azis di dalamnya. Hakim diminta bijak memberikan putusan. Robin diyakini telah menerima suap dari Azis Syamsuddin.

Amicus Curiae yang Diajukan Megawati Dinilai Tak Independen, Pengamat: Bisa Ditolak MK

"Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan kawan-kawan," imbuhnya.

Elite PAN: Megawati Berhak Ajukan Amicus Curiae tapi Hakim yang Putuskan Diperlukan atau Tidak
Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

Berkas kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Firli Bahuri hingga kini belum ada kejelasan. Bagaimana kabarnya? Kepala S

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024