Dua Restoran Pelanggar PPKM di Semarang Ditutup Satu Bulan

Petugas Satpol PP Kota Semarang, Jawa Tengah, memasang tanda segel di salah satu restoran pelanggar PPKM di Semarang, Rabu, 27 Oktober 2021.
Sumber :
  • ANTARA/ I.C.Senjaya.

VIVA – Dua restoran pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditutup sementara selama satu bulan ke depan.

Aktivitas Gunung Ruang Mereda, Operasional Bandara Sam Ratulangi Kembali Normal

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto, di sela penyegelan Restoran Marabunta dan Holywings di Jalan Cendrawasih di kawasan Kota Lama Semarang, Rabu, 27 Oktober 2021, mengatakan penutupan sementara ini merupakan bentuk penegakan peraturan daerah.

"Ditutup sementara satu bulan, setelah itu akan diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran lagi," katanya.

Terbitkan Aturan Penanganan Permasalahan Bank Umum, OJK Antisipasi Situasi Geopolitik Global

Jika setelah dijatuhkan sanksi ini masih melakukan pelanggaran serupa, kata dia, tidak menutup kemungkinan izin usahanya akan dicabut. Kedua restoran melanggar aturan jam operasional saat PPKM level 1 di Kota Semarang. Jam operasional ditetapkan hingga pukul 00.00 WIB namun kedua restoran melebihi waktu itu.

Fajar meminta para pengusaha tertib mematuhi aturan karena Kota Semarang ditetapkan menerapkan PPKM level 1. Dia mengingatkan, Wali Kota dan Polisi telah cukup toleran namun masih saja ada yang melanggar dan tak mematuhi aturan.

Yen Amblas ke Level Terendah dalam 34 Tahun, Menkeu Jepang Bakal Ambil Tindakan

Polisi memeriksa pengelola kafe di Semarang yang langgar aturan PPKM.

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno/ VIVA.

Polrestabes Semarang menindak tegas dua restoran di Ibu Kota Jawa Tengah itu yang nekat melanggar jam operasional di tengah pemberlakuan PPKM level 1 pada Selasa dini hari.

Kedua restoran, masing-masing Marabunta dan Holywings, yang berlokasi Jalan Cendrawasih di kompleks Kota Lama Semarang, melanggar jam operasional yang diizinkan, yakni pukul 00.00 WIB, serta jumlah pengunjung yang diizinkan. Pengelola kedua restoran dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Menular. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya