Bripka RHL Cabuli Istri Tersangka Bikin Repot Kapolsek dan Kanit

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Tim gabungan Bidang Propam Polda Sumatera Utara dan Propam Polrestabes Medan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta dugaan kasus pencabulan terhadap istri tahanan narkoba di Polsek Kutalimbaru.

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut

Kasus dugaan cabul ini, dialami seorang berinsial MU (19) merupakan istri dari SM tersangka kasus narkoba ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru di kos gang buntu, Jalan Kapten Muslim, Kota Medan pada 4 Mei 2021. Selain SM, polisi juga mengamankan AS.

Ilustrasi korban perkosaan.

Photo :
  • U-Report
Imbas Kematian Siswa Diduga Dianiaya, Kepala Sekolah SMKN 1 Nias Selatan Dibebastugaskan

Diduga pencabulan itu, dilakukan Bripka RHL merupakan anggota Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru. Aksi dugaan pencabulan itu, dilakukan oknum polisi tersebut di sebuah Hotel di Kota Medan.

Imbas kasus dugaan pencabulan itu, Kapolsek AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, IPDA Syafrizal dicopot dari jabatannya dan 6 anggota Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru dibebastugaskan.

Kebakaran Toko Bingkai di Mampang, Polisi Sebut Ada 7 Orang Terjebak di Lokasi

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan alasan Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot Kapolsek Kutalimbaru dinilai lalai dalam mengawasi anggotanya.

"Kapolsek Kanit itu sudah ditarik dan dibebastugaskan dari jabatannya, terkait tanggungjawab serta pengawasan," sebut Hadi kepada wartawan di Kota Medan, Rabu 27 Oktober 2021.

Selain itu kata Hadi, 6 penyidik Polsek Kutalimbaru juga dicopot. Mereka kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, soal dugaan keterlibatan dugaan pencabulan RHL.

Untuk Kapolsek ditarik ke Polda Sumut. Sedangkan, Kanit Reskrim dan 6 anggota Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru ditarik ke Polrestabes Medan. Seluruhnya, dalam rangka pemeriksaan Propam.

"Anggota yang melakukan pelanggaran maupun ketidakprofesionalan menjalankan tugas dan menciderai institusi. Bapak Kapolda secara tegas akan melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap setiap personil," kata Hadi.

Sebelumnya, Bidang Propam Polda Sumut mengungkap fakta baru bahwa MU diduga dicabuli oleh Bripka RHL disebuah hotel di Kota Medan. Saat itu, korban sedang hamil.

“Keterangan dari beberapa saksi ini memang ada dugaan persetubuhan anggota kita RHL,” sebut Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Donal Simanjuntak kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Selasa petang, 26 Oktober 2021.

Pencabulan itu, terjadi usai suami korban dan rekannya, berinsial AS. Dalam penggrebekan itu, MU juga diamankan. Namun, tidak diketahui apa penyebabnya wanita tersebut dibebaskan.

Setelah itu, terjadi lah komunikasi antara Bripka RHL dan MU. Kemudian, keduanya membuat janji dan korban dijemput di kosnya dan dibawa ke sebuah hotel dan diduga terjadi pencabulan tersebut.

“Pada saat itu sesuai keterangan si korbannya sedang dalam keadaan hamil,” tutur Donal.

Donal mengatakan dari pemeriksaan dan penyidikan terbukti mengarah pencabulan dan melanggar hukum. Ia mengungkapkan sudah sanksi berat menanti Bripka RHL.
   
“Kalau menang nanti keterangan terbukti, tentunya sanksinya adalah kita lakukan kode etik dengan sanksi PTDH (pemecatan tidak dengan hormat),” jelas Donald. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya