MK: Pemblokiran Internet oleh Pemerintah Sah dan Konstitusional

Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang putusan
Sumber :
  • Youtube MK

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak permohonan judicial riview terhadap UU ITE yang diajukan diantaranya oleh Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI). Yakni menyangkut pemblokiran internet yang sempat dilakukan pemerintah di Papua.

Kubu Ganjar-Mahfud Tidak Terima Gugatannya ke MK Disebut Salah Sasaran oleh KPU

Dengan putusan penolakan tersebut, maka keputusan pemerintah memblokir internet beberapa saat di Papua, dianggap sah.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua Anwar Usman, dalam amar putusannya di laman youtube, Rabu 27 Oktober 2021.

Yusril Sebut Gugatan 03 Buat Adegium 'Vox Populi Vox Dei' Kehilangan Makna

MK juga menilai tidak ada persoalan konstitusionalitas norma mengenai ketidak pastian hukum  dan persamaan hak, serta hak untuk berkomunikasi dan hak atas informasi dalam suatu negara hukum. Sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD 1945 terhadap Pasal 40 ayat (2b) UU Nomor 19 tahun 2016.

"Sehingga dengan demikian permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,".

Yusril Sindir Mahfud soal Narasi dan Petitum Gugatan Sengketa Pilpres Tak Sejalan

Meski menolak gugatan tersebut, ada dua hakim yang berbeda pandangan atau dissenting opinion. Yakni Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Suhartoyo.

Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

KPU Tolak Tanggapi Tudingan Nepotisme Jokowi ke Prabowo-Gibran

KPU menolak menanggapi tudingan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal nepotisme Jokowi ke Prabowo-Gibran

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024