Tiga ASN di Kabupaten Bekasi Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan tiga ASN.
Sumber :
  • VIVA/ Dani.

VIVA - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan tiga orang aparatur sipil negara (ASN) Rabu malam, 27 Oktober 2021. Ketiganya diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan alat berat Grader (Buldozer) di Dinas Lingkungan Hidup tahun 2019 dan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.

Peran Suami Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi PT Timah

Dititip di Sel Tahanan Polres Bekasi

Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko, mengatakan tiga ASN yang ditahan terjerat dua kasus yang berbeda. "Ketiganya dititipkan di sel tahanan Polres Bekasi selama 20 hari ke depan," katanya, Kamis, 28 Oktober 2021.

Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Langsung Ditahan Kejagung

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Untuk tersangka dari kasus korupsi pengadaan alat berat Grader (Buldozer) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tahun 2019 yakni Dodi Agus Supriyanto saat ini menjabat sebagai Sekretaris Camat Cikarang Utara. Namun, kasus korupsi itu terjadi saat Agus menjabat sebagai Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Walkot Depok Pastikan THR untuk ASN Cair Hari Ini

Baca juga: Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Pengadaan Listrik di Sunter

Sementara, dua ASN lainnya Kabid Perdagangan, Mulyadi, dan Eman Suherman, yang saat itu menjabat sebagai Kasie Meteorologi Legal Bidang Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi dan sudah pensiun disangkakan dugaan korupsi pengelolaan retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang tahun 2017.

Tak Setor Uang ke Kas Daerah

Kedua ASN itu diduga tidak menyetorkan hasil pungutan retribusi tera dan tera ulang tersebut ke kas daerah yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.

Ilustrasi antikorupsi

Photo :
  • ANTARA/Muhammad Iqbal

Hatmoko menjelaskan dalam kasus korupsi pengadaan 3 unit alat berat bulldozer dengan harga satuan Rp2,8 miliar dengan jumlah sebesar Rp8,4 miliar itu negara dirugikan sedikitnya Rp1,4 miliar atas persekongkolan dalam pengadaan tender cepat alat berat sehingga keuntungan penyedia tidak dihitung dan dinilai sebagai kerugian negara.

"Uang yang tidak disetorkan kepada negara Rp1,1 miliar dan diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi," katanya.

Aktor Intelektual

Untuk kasus ini, penyidik masih melakukan pengembangan dan masih meminta keterangan pihak lain. Sebab, penyidik menilai ada keterkaitan aktor intelektual dalam tidak pidana korupsi tersebut.

Ilustrasi aksi demontrasi bersih korupsi

Photo :
  • ANTARA FOTO

Untuk Dodi Agus Supriyanto, Mulyadi dan Eman Suherman disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kita masih terus penyelidikan, kemungkinan ada tersangka lainya dalam dua kasus korupsi ini," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya