72 Pesilat di Jatim Ditangkap Gara-gara Aksi Kekerasan

Puluhan anggota perguruan bela diri menjadi tersangka kasus kekerasan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Sebanyak 72 pesilat ditangkap aparat di sejumlah daerah di Jawa Timur gara-gara melakukan aksi kekerasan. Semuanya sudah ditetapkan tersangka dan 53 orang di antaranya ditahan. Adapun 19 tersangka tidak ditahan karena masih usia di bawah umur. Kasus itu kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jatim.

Gegara Pulang Awal saat Lebaran Tanpa Izin Suami, Istri Tewas Alami KDRT

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko menjelaskan, kasus kekerasan yang melibatkan anggota sebuah perguruan silat itu terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Lamongan, Polres Jombang, Polres Kediri Kota, Polres Gresik, Polres Nganjuk, Polresta Malang, dan Polres Blitar. Totalnya 22 laporan. Kasus diungkap pada September-Oktober 2021. 

Ke-72 tersangka itu berasal dari Polres Lamongan sebanyak 16 tersangka (13 dewasa dan 3 anak-anak), Polres Jombang (6 dewasa), Polres Kediri Kota (2 dewasa), Polres Gresik (1 dewasa), Polres Nganjuk (24 dewasa dan 10 anak), Polresta Malang Kota (4 dewasa dan 1 anak), Polres Blitar (2 dewasa), dan Polres Bojonegoro (5 anak).

Kondisi Anak Isa Bajaj Alami Kekerasan Kemaluan Ditendang, Sampai Periksa ke Poli Kandungan

Puluhan anggota perguruan bela diri menjadi tersangka kasus kekerasan.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

"Para pelaku merupakan anggota perguruan pencak silat yang ada di wilayah Jawa Timur yang melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada orang atau pun barang di muka umum, pada saat konvoi di jalan setelah melaksanakan kegiatan latihan rutin maupun kegiatan pengesahan," katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya, Kamis, 28 Oktober 2021. 

Kronologi Anak Isa Bajaj Alami Kekerasan, Kemaluan Ditendang Hingga Berdarah-darah

Dia menuturkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana. "Perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara tujuh tahun penjara jika menyebabkan luka, sembilan tahun jika menyebabkan luka berat, dan dua belas tahun jika menyebabkan meninggal dunia," ujar Gatot.

Dia menegaskan bahwa Polda Jatim dan Polres jajaran tidak akan memberikan ruang kepada pelaku kekerasan, baik yang dilakukan oleh masyarakat umum maupun komunitas tertentu, termasuk anggota perguruan silat. Aparat pasti akan melakukan penindakan dan meminta pertanggungjawaban hukum kepada siapa pun yang terlibat kekerasan.

Direktur Reskrimum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto berharap, ke depan tidak ada lagi tindakan kekerasan dilakukan oleh anggota perguruan bela diri di momentum apa pun. "Saya berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya