Eks Kepala SD di Palembang Didakwa Korupsi BOS Terancam Bui 20 Tahun

Oknum mantan kepala SD Negeri 79 Palembang Nurmala Dewi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 28 Oktober 2021.
Sumber :
  • ANTARA/M Riezko Bima Elko P

VIVA – Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sekolah dasar di Palembang, Sumatera Selatan, terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun.

Siswa SMKN 1 Nias Selatan Tewas Diduga Karena Dianiaya Kepala Sekolah, Ini Kata Disdik Sumut

Hal tersebut diketahui sebagaimana pasal yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang terhadap terdakwa Nurmala Dewi (56 tahun) dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Palembang, Kamis, 28 Oktober 2021.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang Hery Fadlullah dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa yang merupakan oknum mantan kepala Sekolah Dasar Negeri 79 Palembang itu diduga telah merugikan negara senilai Rp457.553.000.

Ini Ciri-ciri Presenter Inisial C yang Jadi MC di Penyerahan Jet Pribadi Harvey Moeis

Uang ratusan juta itu berasal dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan ke II tahun 2019 lantas diduga telah diselewengkan untuk memperkaya diri sendiri oleh terdakwa.

"Atas perbuatan terdakwa, negara diduga mengalami kerugian senilai Rp457.553.000," kata dia dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Mangapul Manalu tersebut.

Namanya Dikatkan dengan Kasus Korupsi Harvey Moeis, Ayu Dewi: Lindungi Aku dari Fitnah

Atas perbuatannya itu terdakwa Nurmala Dewi dikenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai pasal primair.

Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam pasal yang didakwakan jaksa itu menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp200 juga dan paling banyak Rp1 miliar.

Mantan kepala SD Negeri 79 Jalan Panca Usaha Nomor 50, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, sebelumnya itu telah ditetapkan sebagai buronan dalam daftar pencarian orang selama setahun Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor 01/L.6.10/Fd.1/Pidsus/12/2020 tanggal 30 Desember 2020.

Ia ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Kejaksaan Negeri Palembang di tempat persembunyiannya di Perumahan Bukit Indah Residance, Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, 14 September, lantas ditahan penahanan di Rumah Tahanan Khusus Perempuan Jalan Merdeka, Palembang. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya