Rudy Hartono dan 2 Bos Adonara Didakwa KPK Rugikan Program Anies

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar, merugikan negara sejumlah Rp152,5 miliar dari pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

img_title KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Budi sebut Penyidik Sita Uang Tunai

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 152.565.440.000,” kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Oktober 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiganya disebut melakukan perbuatan korupsi ini bersama-sama dengan mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles. Selain merugikan negara, perbuatan mereka disebut turut memperkaya PT Adonara Propertindo sejumlah Rp152,5 miliar.

img_title Dedi Congor Tersangka Kasus Bea Cukai Dicegah KPK ke Luar Negeri

Dijelaskan dalam dakwaan, bahwa pada November 2018, Yoory menyampaikan kepada Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo bahwa PD Sarana Jaya sedang mencari tanah untuk melaksanakan program rumah DP 0 Rupiah. Program itu rencananya guna merealisasikan program Gubernur DKI Anies Baswesan dan eks Wagub DKI, Sandiaga Uno saat kampanye

Kriteria tanah di antaranya berlokasi di Jakarta Timur dengan syarat luas 2 hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal row jalan sekitar 12 meter. Pihak Adonara kemudian mengajukan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeuas. 

img_title KPK Geledah Kantor Djarum dan 6 Perusahaan di Kudus, Begini Respons Manajemen

Pihak Kongregasi sebelumnya sempat menolak lantaran menganggap mereka merupakan broker. Namun Anja melakukan pendekatan hingga akhirnya disepakati.

Yoory Pinontoan Tersangka Korupsi Lahan.

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Yoory kemudian membayarkan tanah tersebut meski mengetahui bahwa tanah Munjul tersebut tidak akan bisa dipergunakan untuk membangun proyek Hunian Dp 0 Rupiah, namun tetap menyetujui pembayaran sisa pelunasan.

"Bahwa uang pembayaran atas tanah Munjul yang diterima di rekening atas nama terdakwa Anja Runtuwene tersebut, seluruhnya berjumlah Rp152.565.440.000,00," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa lebih jauh menuturkan, uang-uang tersebut lalu dipakai untuk kepentingan pribadi pasangan suami istri Anja dan Rudy selaku beneficial owner korporasi PT Adonara Propertindo antara lain untuk keperluan operasional PT Adonara Propertindo, lalu juga ditransfer ke PT RHYS Auto Gallery yang masih satu grup dengan PT Adonara Propertindo.

Kemudian juga dikatakan Jaksa, untuk pembelian mobil, apartemen dan pembayaran kartu kredit. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut