Bripka RHL Cabuli Istri Tahanan saat Hamil, Kapolda Sumut: Pecat!

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat beri keterangan pers
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak meminta semua pihak mempercayakan pihaknya untuk mengusut tuntas dugaan pencabulan oknum anggota terhadap istri tahanan kasus narkoba. Kasus ini jadi sorotan publik.

Ajak Warga Sumut Sukseskan PON 2024, Usung Tagline 'Apa yang Kau Bisa Mainkan'

Panca menjelaskan ada dua proses yang tengah dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Pertama, proses penanganan kasusnya. Lalu, kedua dugaan tindak asusila yang diduga dilakukan oknum polisi Bripka RHL terhadap korban, MU (19).

"Saya bekerja secara utuh. Khusus untuk asusilanya, yang jelas kemarin sudah dijelaskan bahwa kejadian itu terjadi di hotel. Artinya ini terjadi di antara dua pihak. Apapun saya sudah ambil tindakan tegas untuk memeriksa yang bersangkutan," kata Panca kepada wartawan di Medan, Jumat 29 Oktober 2021.

Drama Saipul Jamil dan Ivan Gunawan: Maaf Diterima, Netizen Tetap Geram

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak (kanan)

Photo :
  • ANTARA FOTO

Korban MU merupakan istri tahanan narkoba berinisial SM yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru di indekos di Jalan Kapten Muslim, Kota Medan, pada 4 September 2021. Fakta korban dicabuli saat hamil, terungkap saat MU dan Bripka RHL dimintai keterangan oleh Bidang Propam Polda Sumut. 

Viral Candaan dengan Igun, Saipul Jamil: Kalau Mau Jaga Perasaan Korban Jangan Diungkit Lagi

Imbas kasus ini, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak langsung mencopot Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti. Begitu pun Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, IPDA Syafrizal juga dicopot. 

Kemudian, 6 personel Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru dibebastugaskan.

"Termasuk kapolseknya (dibebastugaskan) karena melihat dari proses penanganan perkaranya, tanggungjawabnya," jelas Panca.

Panca juga mengungkapkan untuk Bripka RHL juga sudah dilakukan tes urine. Hasilnya, negatif narkoba. Namun begitu, ia mengatakan akan terus mendalami kasus dugaan pencabulan tersebut.

"Penanganannya kita teliti, asusilanya terhadap orang yang terkait perkara. Itu jadi masalah yang bersangkutan. Soal dia melakukan suka sama suka saya tidak peduli. Tapi, kewajiban anggota tidak boleh melakukan tindakan seperti itu," tutur Panca.

Panca menjelaskan bila dalam kasus ini, Bripka RHL terbukti bersalah. Ia tidak segan-segan untuk pemecatan terhadap oknum polisi tersebut. 

Pun, jenderal bintang dua itu memastikan akan menindak tegas setiap anggotanya yang bersalah.

"Saya sudah bilang, percayakan saja. Tidak ada alasan untuk anggota yang melakukan pelanggaran. Hukuman jelas, kalau melanggar kode etik, pecat. Organisasi (Polri) ini tak butuh orang seperti itu," tuturnya.

Dia bilang lembaga Polri mesti dijaga dan dirawat. Ia ingin jajaran Polri bisa bekerja maksimal. "Kalau ada 1 dan 2 orang anggota, kita tak pandang bulu," jelas Panca.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya