Kompolnas: Oknum Polisi Jual Amunisi ke KKB adalah Pengkhianat

Anggota Kompolnas Poengky Indarti
Sumber :
  • ANTARA/Evarukdijati

VIVA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan adanya oknum polisi yang diduga menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua karena tindakan itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bobon Santoso Menangis Sesenggukan Usai Ceritakan Mengenai Papua

"Jika terbukti benar menjual amunisi kepada KKB, maka mereka adalah pengkhianat," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti, dilansir dari ANTARA, Jumat, 29 Oktober 2021.

Dua personel Polda Papua yang berasal dari Polres Nabire dan Polres Yapen ditangkap oleh Satgas Operasi Nemangkawi di Nabire karena diduga terlibat penjualan amunisi kepada KKB.

Perubahan Kebijakan dan Ketegasan Pemerintah Diperlukan untuk Tumpas OPM, Menurut Pengamat

Poengky menyebutkan, tindakan oknum anggota kepolisian dari Polres Nabire dan Polres Yapen ini harus dihukum berat, seperti hukuman mati. Tindakan kedua oknum polisi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan bahkan dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Poengky mengatakan kejadian ini bertentangan dengan upaya Polri bersama TNI yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi yang berusaha memberantas KKB di Papua. KKB yang dilabeli teroris oleh pemerintah sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan di Papua.

Tangani OPM, Dewan Pembina Golkar Dukung Tindakan Tegas TNI Dorong Pendekatan Kesejahteraan di Papua

"Sungguh ironis, di satu sisi Polri-TNI tergabung dalam Satgas Nemangkawi berusaha memberantas KKB di Papua yang sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan, tetapi di sisi lain ada oknum polisi yang malah menjual amunisi ke KKB," kata Poengky.

Ilustrasi amunisi dan senjata

Photo :
  • ANTARA

Direktur Reserse Kriminal Umim Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani membenarkan penangkapan dua oknum polisi diduga terlibat penjualan amunisi. Kedua personel yang ditangkap Rabu, yaitu Brigadir JO anggota Polres Nabire dan Bripda AS anggota Polres Yapen, dan keduanya sudah ditahan di Parkas Polda Papua.

Faizal menyebutkan, saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti amunisi karena diduga sudah dijual sehingga penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Keduanya terindikasi sudah menjual amunisi tersebut ke KKB namun ke kelompok mana itu yang sedang didalami," ungkap Kombes Faizal.

Kabupaten Nabire sering terjadi gangguan keamanan yang dilakukan KKB, karena salah satu wilayah yang bisa menjangkau berbagai kabupaten di sekitarnya melalui darat dan udara termasuk ke Intan Jaya, Puncak, dan Puncak Jaya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya