- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, kemungkinan akan bebas lebih cepat usai Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Anas bisa mendapatkan hak cuti menjelang bebas (CMB) setelah beleid tersebut dicabut.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut pemberian CMB untuk Anas baru bisa dilakukan saat ada pemberitahuan resmi dari MA yang menyebut PP Nomor 99 Tahun 2012 tak lagi berlaku. Setelah ada pemberitahuan resmi, Ditjen Pemasyarakatan mempersilahkan Anas mengajukan CMB.
"Adapun adanya perubahannya nanti ya kita akan mengikuti aturan yang baru ataupun aturan yang baru. Tapi sampai saat ini kita masih berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012," kata Kabag Humas dan Protokol Kemenkum HAM, Rika Apriani, kepada awak media, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Rika lebih jauh mengatakan pengajuan CMB tidak bisa dilakukan setelah instrumen itu diputuskan. Pihaknya butuh pemberitahuan resmi dari MA untuk mengaplikasikan perintah tersebut.
"Yang namanya peraturan itu kan enggak ujug-ujug, pasti ada prosesnya, ada protapnya, ada standar operasional prosedurnya ya," kata Rika.
Pada kasusnya, Anas mendapatkan hukuman penjara selama delapan tahun. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia akan bebas pada 2022, jika dihitung dari awal penahanan pada 2014.
Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dollar AS. Hukuman penjara Anas akan ditambah dua tahun jika uang pengganti itu tidak dibayarkan.