Anas Urbaningrum Bakal Bebas Lebih Cepat Usai MA Cabut PP 99

Anas Urbaningrum
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, kemungkinan akan bebas lebih cepat usai Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Anas bisa mendapatkan hak cuti menjelang bebas (CMB) setelah beleid tersebut dicabut.

Atasi Masalah Kepadatan di Penjara, Israel Usulkan Hukum Mati Tahanan Palestina

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut pemberian CMB untuk Anas baru bisa dilakukan saat ada pemberitahuan resmi dari MA yang menyebut PP Nomor 99 Tahun 2012 tak lagi berlaku. Setelah ada pemberitahuan resmi, Ditjen Pemasyarakatan mempersilahkan Anas mengajukan CMB.

"Adapun adanya perubahannya nanti ya kita akan mengikuti aturan yang baru ataupun aturan yang baru. Tapi sampai saat ini kita masih berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012," kata Kabag Humas dan Protokol Kemenkum HAM, Rika Apriani, kepada awak media, Sabtu, 30 Oktober 2021.

Pemobil Fortuner Diperintah Sang Kakak Buang Pelat TNI di Lembang, Polisi Turun Tangan

Rika lebih jauh mengatakan pengajuan CMB tidak bisa dilakukan setelah instrumen itu diputuskan. Pihaknya butuh pemberitahuan resmi dari MA untuk mengaplikasikan perintah tersebut.

"Yang namanya peraturan itu kan enggak ujug-ujug, pasti ada prosesnya, ada protapnya, ada standar operasional prosedurnya ya," kata Rika.

Ammar Zoni Tak Dijenguk Keluarga Satu Pun saat Lebaran

Pada kasusnya, Anas mendapatkan hukuman penjara selama delapan tahun. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia akan bebas pada 2022, jika dihitung dari awal penahanan pada 2014.

Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dollar AS. Hukuman penjara Anas akan ditambah dua tahun jika uang pengganti itu tidak dibayarkan.

Mobil Jeep Rubicon yang digunakan tersangka Mario Dandy menganiaya anak pengurus GP Ansor, David

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan langsung lelang mobil Rubicon Mario Dandy yang heboh dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024